Jasad Bocah Perempuan dalam Karung

KPAD Ungkap Bocah Perempuan yang Dihabisi Tetangganya di Bantargebang adalah Penghafal Al Quran

Hasil assesmen oleh KPAD Kota Bekasi, pihak keluarga merasa sangat terpukul atas kepergian  bocah perempuan berinisial GH itu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian saat ditemui di kawasan Kota Bekasi, Rabu, 5 Juni 2024. 

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, seekor anjing pelacak (K9) yang dikerahkan aparat kepolisian ialah berjenis Malinois Belgia dengan nama Miko.

Anjing berusia satu tahun enam bulan memiliki warna perpaduan cokelat dan hitam. 

Anjing milik Ditsamapta Polda Metro Jaya itu diterjunkan ke lokasi untuk memastikan ada tidaknya korban lain selain GH yang ada di rumah tersangka pelaku.

Baca juga: Puluhan Ternak Warga Mati Diserang Macan Tutul Jawa, BBKSDA Minta Warga Tidak Membunuhnya

Baca juga: Pemkab Bekasi Lindungi 2.552 Nelayan Kecil dengan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Tim K9 tiba di lokasi kejadian sekira pukul 13.42 WIB dan langsung memasuki rumah pelaku, yang merupakan tempat pembunuhan.

Terlihat anjing tersebut mengendus sejumlah lokasi yang dicurigai adanya korban-korban lainnya.

Selain itu anjing tersebut juga menyusuri lokasi yang merupakan tempat korban dibunuh.

Pertama anjing pelacak tersebut masuk ke kamar yang merupakan tempat eksekusi korban oleh tersangka. 

Penyisiran ke kamar tersebut dilakukan karena merupakan lokasi korban tidur bersama tersangka.

Terakhir, anjing pelacak itu menyisiri lubang yang berada di luar rumah tersangka, yang menjadi lokasi pembuangan korban oleh tersangka.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Pagi Ini Meroket Rp 14.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Tipu Karyawan Kedai Ayam, Dua Pemuda Diringkus Polisi, Modus Tukar Uang Receh Rp 2,5 Juta

Perkosa korban

Diberitakan sebelumnya bahwa sebelum menghabisi nyawa bocah perempuan berinisial GH (9), ternyata DD, kakek berusia 61 tahun itu, lebih dulu memperkosa korban yang merupakan tetangganya.

Dugaan pemerkosaan terhadap GH sebelum dihabisi nyawanya oleh tersangka DD itu diperkuat dengan hasil autopsi.

Oleh karenanya, DD (61) yang merupakan warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi itu dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pasal pertama yang menjerat tersanga DD (61) yaitu terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved