Jasad Bocah Perempuan dalam Karung
KPAD Ungkap Bocah Perempuan yang Dihabisi Tetangganya di Bantargebang adalah Penghafal Al Quran
Hasil assesmen oleh KPAD Kota Bekasi, pihak keluarga merasa sangat terpukul atas kepergian bocah perempuan berinisial GH itu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, seekor anjing pelacak (K9) yang dikerahkan aparat kepolisian ialah berjenis Malinois Belgia dengan nama Miko.
Anjing berusia satu tahun enam bulan memiliki warna perpaduan cokelat dan hitam.
Anjing milik Ditsamapta Polda Metro Jaya itu diterjunkan ke lokasi untuk memastikan ada tidaknya korban lain selain GH yang ada di rumah tersangka pelaku.
Baca juga: Puluhan Ternak Warga Mati Diserang Macan Tutul Jawa, BBKSDA Minta Warga Tidak Membunuhnya
Baca juga: Pemkab Bekasi Lindungi 2.552 Nelayan Kecil dengan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Tim K9 tiba di lokasi kejadian sekira pukul 13.42 WIB dan langsung memasuki rumah pelaku, yang merupakan tempat pembunuhan.
Terlihat anjing tersebut mengendus sejumlah lokasi yang dicurigai adanya korban-korban lainnya.
Selain itu anjing tersebut juga menyusuri lokasi yang merupakan tempat korban dibunuh.
Pertama anjing pelacak tersebut masuk ke kamar yang merupakan tempat eksekusi korban oleh tersangka.
Penyisiran ke kamar tersebut dilakukan karena merupakan lokasi korban tidur bersama tersangka.
Terakhir, anjing pelacak itu menyisiri lubang yang berada di luar rumah tersangka, yang menjadi lokasi pembuangan korban oleh tersangka.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Pagi Ini Meroket Rp 14.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Tipu Karyawan Kedai Ayam, Dua Pemuda Diringkus Polisi, Modus Tukar Uang Receh Rp 2,5 Juta
Perkosa korban
Diberitakan sebelumnya bahwa sebelum menghabisi nyawa bocah perempuan berinisial GH (9), ternyata DD, kakek berusia 61 tahun itu, lebih dulu memperkosa korban yang merupakan tetangganya.
Dugaan pemerkosaan terhadap GH sebelum dihabisi nyawanya oleh tersangka DD itu diperkuat dengan hasil autopsi.
Oleh karenanya, DD (61) yang merupakan warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi itu dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pasal pertama yang menjerat tersanga DD (61) yaitu terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
jasad bocah perempuan dalam karung
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
Kota Bekasi
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi
Novrian
Tersangka Pencabulan Hingga Pembunuhan Bocah Perempuan di Bantargebang Bekasi Diduga Seorang Pedofil |
![]() |
---|
Motif Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Terungkap, Ini Pengakuan Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Belum Bisa Pastikan Motif Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Perempuan di Bantargebang Bekasi |
![]() |
---|
Cegah Kejadian Serupa, Kuasa Hukum Korban Minta Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi Dihukum Mati |
![]() |
---|
Polisi Masih Selidiki Pembunuhan Bocah Perempuan Dalam Karung di Bekasi Terkait Ritual Perdukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.