Berita Bekasi
Kajari Kabupaten Bekasi Ingatkan Pejabat Tidak Titip Calon Siswa di PPDB 2024
tentu ada tindakan tegas terhadap para pejabat atau siapapun yang melakukan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Para pejabat di Kabupaten Bekasi diingatkan untuk tidak ada titip-menitip dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Bekasi.
Jika ada yang melakukan itu, maka tentu ada tindakan tegas terhadap para pejabat atau siapapun yang melakukan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
"Ini sama-sama kita udah komitmen jadi kita memang sudah harus tindaklanjuti sebagai bentuk pencegahan. Artinya jika awalnya memang terbiasa, istilahnya titipan, sekarang kita bisa jelaskan bahwa ini sudah ada komitmen bersama. Jadi kita tidak bisa lagi melanggar,” kata Dwi Astuti Benniyati di Cikarang pada Sabtu (8/6/2024).
Dia meminta kepada masyarakat silahkan laporkan kepada kejaksaan jika menemukan praktik kecurangan atau titip menitip siswa untuk diterima di sekolah tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam juknis.
BERITA VIDEO : PPDB KOTA BEKASI DIDUGA PUNGLI, SISWI SD BANTARGEBANG CURHAT KE JOKOWI
“Kalau ada pengaduan pasti kita tindaklanjuti. Tidak ada pengaduan yang tidak kita lanjuti, sifatnya klarifikasi. Kalau sudah diklarifikasi dan memang betul ada pelanggaran pasti kita tindak,” ungkapnya.
Kendati demikian, Dwi Astuti mengaku optimis pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Bekasi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Apalagi, Pemkab Bekasi juga telah menambah kuota jalur zonasi tingkat SMP pada pelaksanaan PPDB tahun ini menjadi 80 persen.
Baca juga: Wujudkan Transparansi dan Cegah Kecurangan, Pemkab Bekasi Luncurkan Fitur PPDB Online 2024
"Tahun ini zonasinya ditambah menjadi 80 persen. Jadi lebih banyak lah kesempatan mereka untuk bisa masuk. Paling tidak, siswa yang deket dengan sekolah itu yang akan diterima lebih banyak dari tahun lalu,” kata dia.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota 20 persen untuk jalur zonasi PPDB online tingkat SMP yang semula 60 persen menjadi total 80 persen.
Penambahan itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat, serta mengantisipasi terjadinya permasalahan terkait penerimaan peserta didik.
Selain kuota 80 persen jalur zonasi, PPDB Online di Kabupaten Bekasi juga menyasar pada 15 persen kuota jalur afirmasi atau bagi keluarga tidak mampu dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
Proses pelaksanaan PPDB Online di Kabupaten Bekasi sendiri terintegrasi dengan aplikasi Bekasi Nyambung Bae atau ‘Bebunge’ yang dapat diunduh di IOS maupun Android. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Milad ke-69 Attaqwa, KH. Irfan Mas’ud: Jadikan Semangat Juang Para Pendiri Sebagai Cermin |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Kota Akan Bangun SPPG di Polsek Bekasi Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Maling di Bekasi Curi Pagar Ruko 2,5 Meter Diseret Pakai Motor Terekam CCTV |
![]() |
---|
Prihatin Harga Sembako Mahal Jadi Alasan Sopir dan Kernet Mobil Boks Ini Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.