Pemkab Bekasi
Wujudkan Transparansi dan Cegah Kecurangan, Pemkab Bekasi Luncurkan Fitur PPDB Online 2024
Peluncuran fitur PPDB online tingkat SMP itu dalam upaya meningkatkan pelayanan pendidikan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meluncurkan fitur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024/2045 pada super aplikasi layanan publik “Bekasi Nyambung Bae (Bebunge)” 2.0.
Peluncuran fitur PPDB online tingkat SMP itu dalam upaya meningkatkan pelayanan pendidikan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
"Kami dengan bangga meluncurkan fitur itu dalam pelaksanaan PPDB Online tingkat SMP," kata Dani di Cikarang pada Sabtu (8/6/2024).
Bahkan sebagai komitmen nyata ini dilakukan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, yang disaksikan langsung oleh Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Unsur Forkopimda, dan para Perangkat Daerah terkait. Bertempat di Aula Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, pada Jumat (7/6/2024) kemarin.
BERITA VIDEO : PPDB KOTA BEKASI DIDUGA PUNGLI, SISWI SD BANTARGEBANG CURHAT KE JOKOWI
Dani menyebutkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pendidikan.
Oleh karena itu, peluncuran fitur PPDB Online ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Fitur yang diluncurkan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan PPDB Online di Super Apps Bebunge, hal ini merupakan dorongan dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu dan berkualitas di bidang pendidikan,” katanya.
Baca juga: Prioritaskan Warga Sekitar, Pemkab Bekasi Tambah Kuota PPDB Online Jalur Zonasi Jadi 80 Persen
Sementara itu, menurut Kepala Diskominfosantik Yan Yan Akhmad Kurnia menyampaikan peluncuran fitur PPDB Online bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi, mempermudah akses pendaftaran.
Lalu, mengurangi potensi kecurangan dan penyelewengan, mengoptimalkan pengunaan teknologi dan informasi, mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan, serta memberikan informasi yang akurat.
“Fitur ini diprioritaskan untuk membantu pemenuhan hak masyarakat, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai perkembangan zaman.” ujarnya.
BERITA VIDEO : INGIN SEKOLAH JADI TEMPAT TERNYAMAN, RIDWAN KAMIL LUNCURKAN APLIKASI ANTI BULLYING
Untuk diketahui,n tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota 20 persen untuk jalur zonasi PPDB online yang semula 60 persen menjadi total 80 persen.
Penambahan itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat, serta mengantisipasi terjadinya permasalahan terkait penerimaan peserta didik.
Selain kuota 80 persen jalur zonasi, PPDB Online di Kabupaten Bekasi juga menyasar pada 15 persen kuota jalur afirmasi atau bagi keluarga tidak mampu dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Bulan Depan, Sekolah Raykat Mulai Dibangun di Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Luncurkan Aplikasi Satu Peta, Pemkab Bekasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Data Terintegrasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Mulai Menyasar Siswa Sekolah dalam Program Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Bupati Bekasi Ade Kuswara Tegaskan Dirinya Tak Asal-asalan Lakukan Rotasi Jabatan, Ini Tolak Ukurnya |
![]() |
---|
Bupati Bekasi Bakal Lakukan Rotasi Jabatan, KPK Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Praktek Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.