PPDB Bekasi
Prioritaskan Warga Sekitar, Pemkab Bekasi Tambah Kuota PPDB Online Jalur Zonasi Jadi 80 Persen
penambahan kuota jalur zonasi pada PPDB online jalur zonasi itu bertujuan mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jalur zonasi menjadi 80 persen dari sebelumnya 60 persen.
Penjabat Bupati Dani Ramdan menyampaikan, penambahan kuota jalur zonasi pada PPDB online jalur zonasi itu bertujuan mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat.
Kuota jalur zonasi pada PPDB online, yang tahun sebelumnya hanya 60 persen, kini ditambah menjadi 80 persen ini dilakukan karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.
"Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan," kata Dani Ramdan di Cikarang pada Jumat (31/5/2024).
BERITA VIDEO : KEPSEK PEMECAT GURU HONORER DIPECAT BALIK OLEH BIMA ARYA
Dani Ramdan menyebutkan, untuk 20 persen kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data yang adadi Dinas Sosial yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menurutnya, data DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.
"Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SMA Bekasi 2024, Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Mulai 3 Juni
Kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.
"Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya diputar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kita kasih 3 persen," lanjutnya.
Mengenai sistem zonasi, akan dilihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut. Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.
"Kalau kuota memang kita sekarang mengacu ke pusat yaitu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal)," tuturnya.
Siapkan materai 10 ribu
Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat (PPDB Jabar) akan dimulai 3 Juni 2024.
PPDB Jabar merupakan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB pada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.