PPDB Bekasi

Formulir PPDB Diduga Dijual Oknum Kepsek di SMKN 8 Kota Bekasi, Tim Saber Pungli Diharap Bertindak

Tim Satgas Saber Pungli di Kota Bekasi diharapkan merespon dan mengambil tindakan segera perihal laporan dugaan penarikan uang saat mendaftar PPDB itu

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
dok.smkn8kotabekasi.sch.id
Ilustrasi - SMK Negeri 8 Kota Bekasi di Jalan Bojong Asih No.11 Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAWA BARAT — Diduga aksi pungutan liar (Pungli) terjadi di sekolah SMKN Delapan Kota Bekasi dengan modus menjual formulir pendaftaran PPDB.

Plh Kadisdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan pihaknya menerima aduan tersebut dari warga pada awal Juni 2024 lalu yang diketahui formulir itu dijual dengan harga Rp 25 ribu.

"Pada tahap pertama PPDB, saya dikirim video ada anak-anak SMK yang memberikan pelayanan memberi bayaran itu dikasih formulir di dalam map sekolah seharga Rp 25 ribu," kata Ade Afriandi, Kamis, 27 Juni 2024.

Ade Afriandi menjelaskan pada formulir yang dijual tersebut ditemukan nama calon siswa dan kolom nilai angka rupiah sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengerahkan tim penyidik PNS tingkat inspektorat hingga Satpol PP.

Pemeriksaan dikhususkan dilakukan terhadap oknum Plh Kepala sekolah (Kepsek) di SMKN tersebut. 

Kemudian proses BAP tersebut telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca juga: Kemenkominfo Apresiasi Program Smart City Kabupaten Bekasi

Baca juga: Satu Orang Napi Tewas Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Lapas Bulak Kapal

"Kami sudah kerahkan tim penyidik PNS, Satpol PP, lalu aduan ini sudah dituangkan dalam berita acara PNS dan saksi kepegawaim diserahkan ke BKD ataupun untuk punglinya kita serahkan ke saber pungli," jelasnya.

Ade Afriandi menyampaikan terkait jumlah nilai rupiah yang telah diterima saat melakukan dugaan pungli itu berada di kewenanangan tingkat insepktorat yang saat ini tengah menangani kasus tersebut.

Hanya saja ia berharap tim satgas saber pungli di Kota Bekasi mampu merespon dan mengambil tindakan segera perihal laporan dugaan penarikan uang saat mendaftar PPDB itu.

"Kami tidak OTT, jadi kewenangann kami di satpol PP, PNS dan kemudian nilai total berapa itu saber pungli dan inspektorat," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved