PPDB Bekasi
Disdik Jabar Temukan Pungli PPDB di Kota Bekasi, Formulir Pendaftaran Diduga Dijual Kepsek SMKN
dalam kasus pungli pendaftaran PPDB ditemukan pada formulir pendaftaran PPDB yang dijual tersebut ditemukan nama calon siswa dan kolom angka rupiah
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAWA BARAT --- Diduga aksi pungutan liar (Pungli) terjadi di salah satu sekolah SMKN di Kota Bekasi dengan modus menjual formulir pendaftaran PPDB.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan pihaknya menerima aduan adanya pungli pendaftaran PPDB tersebut dari warga pada awal Juni 2024 lalu yang diketahui formulir itu dijual seharga Rp 25 ribu.
"Pada tahap pertama PPDB, saya dikirim video ada anak-anak SMK yang memberikan pelayanan memberi bayaran itu dikasih formulir di dalam map sekolah seharga Rp 25 ribu," kata Ade saat dikonfirmasi mengenai pungli pendaftaran PPDB, Kamis (27/6/2024).
Ade menjelaskan dalam kasus pungli pendaftaran PPDB ditemukan pada formulir pendaftaran PPDB yang dijual tersebut ditemukan nama calon siswa dan kolom angka rupiah.
BERITA VIDEO : PPDB KOTA BEKASI DIDUGA PUNGLI, SISWI SD BANTARGEBANG CURHAT KE JOKOWI
Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengerahkan tim penyidik PNS tingkat inspektorat hingga Satpol PP.
Pemeriksaan dikhususkan dilakukan terhadap oknum Plh Kepala sekolah (Kepsek) di SMKN tersebut.
Kemudian proses BAP tersebut telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan SMAN 4 Depok, Sebut PPDB Amburadul, Minta Transparansi!
"Kami sudah kerahkan tim penyidik PNS, Satpol PP, lalu aduan ini sudah dituangkan dalam berita acara PNS dan saksi kepegawaim diserahkan ke BKD ataupun untuk punglinya kita serahkan ke saber pungli," jelasnya.
Ade menyampaikan terkait jumlah nilai rupiah yang telah diterima saat melakukan dugaan pungli itu berada di kewenanangan tingkat insepktorat yang saat ini tengah menangani kasus tersebut.
Hanya saja ia berharap Tim Satgas Saber Pungli di Kota Bekasi mampu merespon dan mengambil tindakan segera perihal laporan dugaan penarikan uang saat mendaftar PPDB itu.
"Kami tidak OTT, jadi kewenangan kami di Satpol PP, PNS dan kemudian nilai total berapa itu saber pungli dan inspektorat," tutupnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.