Berita Bekasi

Masuk Lima Besar Kasus Tertinggi, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Percepatan Atasi Tuberkulosis

TP2TB Kabupaten Bekasi akan dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengoptimalkan penanganan kasus TBC di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Plh Bupati Bekasi, Iyan Priyatna. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  — Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sebagai upaya untuk menanggulangi kasus tuberkulosis (TBC) yang masih tinggi di tengah masyarakat.

Plh Bupati Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan pembentukan tim berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah perlu membantuk tim percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC

"Ya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021. Kami bakal jalankan bentuk TP2TB," kata Iyan Priyatna di Cikarang pada Selasa, 11 Juni 2024.

Iyan Priyatna menyebutkan, Kabupaten Bekasi saat ini masuk lima tertinggi kasus TBC di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, DCKTR Kabupaten Bekasi Perbaiki Ratusan Ruang Kelas SD dan SMP

Baca juga: Pura-Pura Jadi Ustaz, Sosok Residivis Ini Hipnotis Seorang Wanita dan Bawa Kabur HP Korban

Karena itu Pemkab Bekasi bekomitmen untuk menurunkan prevalensi TBC tersebut.

TP2TB Kabupaten Bekasi akan dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengoptimalkan penanganan kasus TBC di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Nantinya para Camat se-Kabupaten Bekasi diberikan tugas untuk memonitoring wilayahnya masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kasus TBC," terangnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, dampak dari penyakit TBC bersifat multidimensi, tidak hanya pada kesehatan, namun juga secara psikologis, sosial dan ekonomi. 

"Oleh karena itu, selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan finansial tambahan juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC," ujarnya.

Baca juga: DPC PKB Kota Bekasi Pastikan Hasil Rekomendasi Cawalkot Diumumkan Paling Lama Juli 2024

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Juni 2024

Menko PMK menjelaskan, untuk menangani multidimensi TBC, penanganan yang dilakukan pemerintah dimulai dengan screening dan tracking penderita untuk mendapatkan intervensi pengobatan dan beberapa daerah juga telah melakukan jemput bola dengan skrining mobile. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved