Bawaslu Kabupaten Bekasi

Bawaslu Kabupaten Bekasi Imbau Warga Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2024 atau Belum?

dalam proses pengawasan Bawaslu memegang dua cara, pertama pengawasan administratif dan pengawasan langsung di lapangan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Yulianto
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi berpose usai menerima awak media dari TribunBekasi.com di Kantor Bawaslu, Cikarang Utara, Kab Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi bakal mengawasi proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024 sejak tahapan persiapan sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Saat ini memang kita pengawas pemilu baik dari Bawaslu Kabupaten, sampai tingkat adhoc ya PKD (desa) kita itu, fokus mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang pada Kamis (13/6/2024).

Akbar menjelakan, dalam proses pengawasan Bawaslu memegang dua cara, pertama pengawasan administratif dan pengawasan langsung di lapangan.

BERITA VIDEO : BAWASLU KABUPATEN BEKASI AJAK WARGA IKUT KAWAL PILKADA BUPATI BEKASI 2024

"Untuk fokus kita itu nanti dalam pengawasan di teman-teman PPK ataupun KPU Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Pengawasan ini, tambahnya, harus memenuhi empat prinsip yang sesuai dengan kaidah kerjanya. Yaitu, akurat, mutakhir atau up to date, komprehensif dan transparan.

"Jadi data itu mesti akurat ya, mesti harus sesuai dengan informasi yang tertera dalam elemen data. Ya DP4 yang diberikan nanti, kemudian nanti dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan," ucapnya.

Baca juga: Merasa Dicurangi, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca Lapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

Dia juga meminta masyarakat aktif memastikan namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2024 atau belum.

Jika belum, maka bisa langsung mendatangi PPK atau KPU Kabupaten Bekasi.

"Kami ingin betul-betul jangan sampai warga kehilangan hak pilihnya. Jadi bukan penyelanggara saja yang aktif juga masyarakat harus aktif," beber dia. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved