Judi Online

Gandeng Kominfo dan PPATK, Polda Metro Jaya Gulung 59 Pelaku Judi Online Sepanjang 2020 - 2024

"Total jumlah tersangka judi online yang sudah ditangkap dan ditahan ada sebanyak 59 orang," sambung Ade Safri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 23 orang terkait sindikat judi online. Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga. 

Padahal, Rian menerima gaji ke-13 sebesar Rp 2,8 juta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gulung 23 Pelaku Judi Online, Lima Orang Diantaranya Ternyata Satu Keluarga

Bagi Briptu FN, gaji ke-13 tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk rumah tangga mereka yang telah dikaruniai tiga anak, termasuk si kembar yang baru berusia 4 bulan.

Briptu FN tahu suaminya kerap main judi online. Dia sangat marah karena gaji ke-13 Rian dipakai untuk main judi online hingga tersisa kurang lebih seperempatnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari prihatin atas tragedo pada suami istri anggota Briptu Rian dan Briptu FN (Polwan).

Meski Briptu FN telah diproses hukum, menurut Abdul Kharis kasus ini tidak selesai begitu saja.

Perlu adanya penanganan yang lebih serius terkait penyebab peristiwa ini yakni judi online.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) segera mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan judi online.

BERITA VIDEO : WULAN GURITNO PENUHI PANGGILAN BARESKRIM KLARIFIKASI PROMOSI JUDI ONLINE

Hal tersebut disampaikan Abdul Kharis langsung kepada Menkominfo, Budi Arie Setiadi saat rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

"Judi online menelan korban, seorang polisi dibakar oleh istrinya. Artinya memang ini serius sekali terkait dengan judi online, saya kira kira dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin," ungkap Abdul Kharis.

Abdul Kharis prihatin karena kasus suami yang doyan main judi online ini terjadi pada pasangan anggota Polri yang sudah pasti melek hukum.

"Mereka orang yang tahu hukum, mereka aparat penegak hukum," ujar Abdul Kharis.

Praktik judi online tumbuh subur di tengah masyarakat.

Sejumlah pelaku judi online telah ditangkap polisi dan diproses hingga pengadilan.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved