Kasus Judi Online
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek
Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja.
Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, sindikat judol ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan 22 tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” kata Djuhandhani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (18/7/2025).
Para tersangka melakukan kejahatan itu dengan membuat akun WhatsApp untuk mempromosikan situs-situs judi online.
Baca juga: Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya
Pesan-pesan promosi tersebut disebarkan secara massal kepada masyarakat melalui fitur siaran atau broadcast.
Untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, para pelaku menggunakan berbagai metode, seperti menyimpan uang di rekening atas nama orang lain (nominee) serta menempatkan dana dalam bentuk mata uang kripto.
Dana kripto ini lalu dicairkan menggunakan beberapa gerbang pembayaran (payment gateway) seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
“Mereka mencairkan mata uang kripto ke rekening rupiah agar terlihat seperti hasil dari aktivitas legal,” jelas Djuhandhani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:
1. 354 unit ponsel berbagai merek dan tipe
2. 23 set komputer lengkap dengan CPU
3. 1 unit mobil
4. 2.648 kartu perdana dari berbagai operator
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya |
![]() |
---|
Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol |
![]() |
---|
Terdakwa Judi Online Darmawati Beli Lexus Rp 2 Miliar Secara Tunai, Tak Mau Transaksi Lewat Bank |
![]() |
---|
PPATK Catat Ada 5.000 Rekening Bank yang Mencurigakan, Diduga Milik Bandar Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.