Kasus Judi Online

Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek

Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Dok: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri)
GEREBEK MARKAS JUDI ONLINE --- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja.

Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. 

Dari hasil penyelidikan, sindikat judol ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan 22 tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” kata Djuhandhani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (18/7/2025).

Para tersangka melakukan kejahatan itu dengan membuat akun WhatsApp untuk mempromosikan situs-situs judi online.

Baca juga: Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya

Pesan-pesan promosi tersebut disebarkan secara massal kepada masyarakat melalui fitur siaran atau broadcast.

Untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, para pelaku menggunakan berbagai metode, seperti menyimpan uang di rekening atas nama orang lain (nominee) serta menempatkan dana dalam bentuk mata uang kripto. 

Dana kripto ini lalu dicairkan menggunakan beberapa gerbang pembayaran (payment gateway) seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.

“Mereka mencairkan mata uang kripto ke rekening rupiah agar terlihat seperti hasil dari aktivitas legal,” jelas Djuhandhani.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:

1. 354 unit ponsel berbagai merek dan tipe

2. 23 set komputer lengkap dengan CPU

3. 1 unit mobil

4. 2.648 kartu perdana dari berbagai operator

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved