Kasus Judi Online

Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek

Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Dok: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri)
GEREBEK MARKAS JUDI ONLINE --- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja. 

5. 5 buku tabungan

6. 18 kartu ATM

7. 8 buah laptop

8. 9 flashdisk

9. 11 unit router WiFi

10. 1 unit modem

Pengungkapan kasus dilakukan pada 13 Juni 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai pengelola server dan marketing judol, admin keuangan, hingga operator.

Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain RA, DN, AN (pengelola server dan marketing judol), NKP (admin keuangan), serta SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA (operator).

Para tersangka diketahui menggunakan kartu perdana yang telah diregistrasi data kependudukannya.

Sehingga dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku mengaktifkan akun WhatsApp, yang kemudian digunakan mengirimkan ribuan pesan promosi kepada calon korban.

"Dalam satu hari, operator dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirimkan pesan broadcast sebanyak ribuan pesan promosi ajakan untuk bermain permainan perjudian online situs tanjung899 dan akasia899,” ungkap Djuhandhani.

BERITA VIDEO : MAHFUD DUGA KUAT BUDI ARIE IKUT BEKINGI JUDOL KOMINFO

Pelaku juga diketahui menjalin komunikasi dengan agen-agen judi online di China dan Kamboja melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp untuk bertukar data nomor HP maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah teregistrasi," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved