Kasus Judi Online
Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya
aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku sempat meminjam uang kepada adiknya untuk bermain judi online,
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KRAMAT JATI --- Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap seorang pria berinisial AHA (24) yang telah menjual sepeda motor merek Yamaha Lexi dan 3 unit Hp milik adik kandungnya berinisial A, demi bisa bermain judi online (judol) Senin (16/5/2025) lalu.
AHA nekat menjual barang berharga milik adik kandungnya karena kecanduan main judi online. Pelaku dan korban sebelumnya tinggal di satu rumah kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku sempat meminjam uang kepada adiknya untuk bermain judi online, namun tidak diberikan.
Kesal karena tak dipinjamkan uang, pelaku akhirnya nekat menjual sepeda motor tersebut ke sosial media Facebook.
Baca juga: Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol
“Pelaku menjual motor Lexi hasil curian seharga Rp 6 juta melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Reskrim berhasil menangkap AHA di wilayah Bandung, Jawa Barat, saat ia bersembunyi di rumah rekannya," ujar Kompol Rusit, Selasa (24/6/2025).
Setelah menangkap AHA, kata Rusit, pihaknya mencari keberadaan barang bukti sepeda motor dan tiga unit Hp milik korban.
Ia mengaku, barang bukti yang telah dijual berhasil ditemukan oleh penyidik Polsek Kramat Jati dalam waktu tiga hari.
Kendari pelaku memiliki hubungan darah, tapi korban tetap melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian demi memberikan efek jera.
“Saat ini kami masih mendalami motif pelaku lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan uang hasil pencurian untuk bermain judi online," ungkapnya.
AHA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, itu pun terhadap adik kandungnya sendiri.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku," imbuhnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol |
![]() |
---|
Terdakwa Judi Online Darmawati Beli Lexus Rp 2 Miliar Secara Tunai, Tak Mau Transaksi Lewat Bank |
![]() |
---|
PPATK Catat Ada 5.000 Rekening Bank yang Mencurigakan, Diduga Milik Bandar Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.