Kasus Judi Online

Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya

aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku sempat meminjam uang kepada adiknya untuk bermain judi online,

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
EFEK JUDOL --- AHA tega jual sepeda motor dan hp milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jaktim, 16 Mei 2025 lalu. Pelaku diduga kecanduan judi online sehingga dilaporkan adiknya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KRAMAT JATI --- Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap seorang pria berinisial AHA (24) yang telah menjual sepeda motor merek Yamaha Lexi dan 3 unit Hp milik adik kandungnya berinisial A, demi bisa bermain judi online (judol) Senin (16/5/2025) lalu.

AHA nekat menjual barang berharga milik adik kandungnya karena kecanduan main judi online. Pelaku dan korban sebelumnya tinggal di satu rumah kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku sempat meminjam uang kepada adiknya untuk bermain judi online, namun tidak diberikan.

Kesal karena tak dipinjamkan uang, pelaku akhirnya nekat menjual sepeda motor tersebut ke sosial media Facebook.

Baca juga: Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol

“Pelaku menjual motor Lexi hasil curian seharga Rp 6 juta melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Reskrim berhasil menangkap AHA di wilayah Bandung, Jawa Barat, saat ia bersembunyi di rumah rekannya," ujar Kompol Rusit, Selasa (24/6/2025).

Setelah menangkap AHA, kata Rusit, pihaknya mencari keberadaan barang bukti sepeda motor dan tiga unit Hp milik korban.

Ia mengaku, barang bukti yang telah dijual berhasil ditemukan oleh penyidik Polsek Kramat Jati dalam waktu tiga hari.

Kendari pelaku memiliki hubungan darah, tapi korban tetap melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian demi memberikan efek jera.

“Saat ini kami masih mendalami motif pelaku lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan uang hasil pencurian untuk bermain judi online," ungkapnya.

AHA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, itu pun terhadap adik kandungnya sendiri.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku," imbuhnya. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved