Kasus Judi Online

Terdakwa Judi Online Darmawati Beli Lexus Rp 2 Miliar Secara Tunai, Tak Mau Transaksi Lewat Bank

Terdakwa kasus judi online, Darmawati, pernah beli mobil Lexus seharga Rp 2 miliar secara cash

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online Darmawati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Gaya hidup pelaku judi online terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Persidangan tersebut mendudukkan Darmawati sebagai terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus judi online yang dibekingi sejumlah pegawai Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi) di era Budi Arie sebagai menterinya.

Sidang pada Rabu siang itu menghadirkan staf penjualan Lexus, Rema Galang Mahardika.

Dalam sidang terbuka itu, Rema Galang mengatakan bahwa Darmawati pernah membeli mobil Lexus seharga Rp 2 miliar.

Darmawati membayarnya secara cash tanpa melalui bank.

Rema Galang membeberkan hal ini ketika menjawab pertanyaan hakim.

"Terkait perkara Darmawati apa yang saudara ketahui?" tanya ketua majelis hakim Sulistyo di persidangan.

Rema mengatakan Darmawati merupakan pelanggan di Lexus Mampang Gallery.

"Apa yang Darmawati lakukan terkait dengan Lexus," tanya hakim Sulistyo kembali.

Rema mengatakan Darmawati membeli satu unit mobil baru Lexus RX500 2024 warna putih.

Majelis hakim lalu menanyakan berapa harga mobil tersebut. "Rp 2 miliar," jawab Rema.

Hakim Sulistyo lalu mencecar mobil tersebut dibeli secara cash atau kredit.

"Secara cash, BPKB atas nama Darmawati," jawab Rema.

Terkait kasus ini, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Darmawati diduga membantu menyembunyikan uang hasil melindungi situs judi online.

Uang tersebut diperoleh dari suaminya, Muhrijan alias Agus, yang berperan besar dalam melindungi situs judi online agar tidak diblokir pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved