Kasus Judi Online

Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek

Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Dok: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri)
GEREBEK MARKAS JUDI ONLINE --- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja. 

Lalu Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terakhir Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/M31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved