Kasus Judi Online
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek
Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Dok: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri)
GEREBEK MARKAS JUDI ONLINE --- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja.
Lalu Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Terakhir Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/M31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Judi Online
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya |
![]() |
---|
Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol |
![]() |
---|
Terdakwa Judi Online Darmawati Beli Lexus Rp 2 Miliar Secara Tunai, Tak Mau Transaksi Lewat Bank |
![]() |
---|
PPATK Catat Ada 5.000 Rekening Bank yang Mencurigakan, Diduga Milik Bandar Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.