Kasus Judi Online
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek
Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja.
Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, sindikat judol ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan 22 tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” kata Djuhandhani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (18/7/2025).
Para tersangka melakukan kejahatan itu dengan membuat akun WhatsApp untuk mempromosikan situs-situs judi online.
Baca juga: Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya
Pesan-pesan promosi tersebut disebarkan secara massal kepada masyarakat melalui fitur siaran atau broadcast.
Untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, para pelaku menggunakan berbagai metode, seperti menyimpan uang di rekening atas nama orang lain (nominee) serta menempatkan dana dalam bentuk mata uang kripto.
Dana kripto ini lalu dicairkan menggunakan beberapa gerbang pembayaran (payment gateway) seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
“Mereka mencairkan mata uang kripto ke rekening rupiah agar terlihat seperti hasil dari aktivitas legal,” jelas Djuhandhani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:
1. 354 unit ponsel berbagai merek dan tipe
2. 23 set komputer lengkap dengan CPU
3. 1 unit mobil
4. 2.648 kartu perdana dari berbagai operator
5. 5 buku tabungan
6. 18 kartu ATM
7. 8 buah laptop
8. 9 flashdisk
9. 11 unit router WiFi
10. 1 unit modem
Pengungkapan kasus dilakukan pada 13 Juni 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai pengelola server dan marketing judol, admin keuangan, hingga operator.
Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain RA, DN, AN (pengelola server dan marketing judol), NKP (admin keuangan), serta SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA (operator).
Para tersangka diketahui menggunakan kartu perdana yang telah diregistrasi data kependudukannya.
Sehingga dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku mengaktifkan akun WhatsApp, yang kemudian digunakan mengirimkan ribuan pesan promosi kepada calon korban.
"Dalam satu hari, operator dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirimkan pesan broadcast sebanyak ribuan pesan promosi ajakan untuk bermain permainan perjudian online situs tanjung899 dan akasia899,” ungkap Djuhandhani.
BERITA VIDEO : MAHFUD DUGA KUAT BUDI ARIE IKUT BEKINGI JUDOL KOMINFO
Pelaku juga diketahui menjalin komunikasi dengan agen-agen judi online di China dan Kamboja melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp untuk bertukar data nomor HP maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah teregistrasi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Lalu Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Terakhir Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/M31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Gawat! Kecanduan Judol, Pemuda di Kramat Jati Jaktim Curi Sepeda Motor dan 3 HP Milik Adiknya |
![]() |
---|
Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol |
![]() |
---|
Terdakwa Judi Online Darmawati Beli Lexus Rp 2 Miliar Secara Tunai, Tak Mau Transaksi Lewat Bank |
![]() |
---|
PPATK Catat Ada 5.000 Rekening Bank yang Mencurigakan, Diduga Milik Bandar Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.