Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 17 Juni 2024 Besok Tutup, Libur Nasional Hari Raya Idul Adha

Selain SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang juga tutup karena Libur Nasional Hari Raya Idul Adha.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Senin besok, 17 Juni 2024 tutup, libur nasional Hari Raya Idul Adha. Layanan penerbitan SIM kembali buka pada Rabu mendatang, 19 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diliburkan pada hari Senin besok, tanggal 17 Juni 2024 hingga Selasa, tanggal 18 Juni 2024.

Bukan hanya layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang diliburkan pada libur nasional Hari Raya Idul Adha, pelayanan SIM Polres Metro Bekasi dan pelayanan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang juga tutup karena Libur Nasional Hari Raya Idul Adha.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 mendatang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Jika layanan sudah kembali normal, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh PC Driver

Baca juga: Jokowi Serahkan Kurban Sapi Simental di Masjid Istiqlal, Maruf Amin Kurban Sapi Limosin  

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

  • Senin, 17 Juni 2024 Libur
  • Selasa, 18 Juni 2024 Libur
  • Rabu, 19 Juni 2024 Pospol Mega Regency Serang Baru, pukul 09.00-14.00
  • Kamis, 20 Juni 2024, Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, pukul 09.00-14.00
  • Jumat, 21 Juni 2024, Waterboom Lippo Cikarang, pukul 09.00-14.00
  • Sabtu, 22 Juni 2024, BOTRAM, Kecamatan Pebayuran pukul 09.00-14.00

Baca juga: Tak Terima Anjingnya Dilempar Batu, Pria Ini Tega Tusuk Tetangganya Sendiri

Baca juga: Tanggapi Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Fahri Bachmid: Tidak Ada yang Luar Biasa

Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi juga bisa dilakukan di dua lokasi Satpas SIM

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup


 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved