Berita Kriminal

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Mau Disebar di Hari Raya Idul Adha

Lokasi penangkapan para pengedar uang palsu ini di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Penampakan uang palsu senilai Rp 22 miliar yang rencananya akan disebar di Hari Raya Idul Adha. (Istimewa) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Subdit Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.  Ade Ary menuturkan, polisi menangkap ketiga orang pelaku pengedar uang palsu pada Sabtu (15/6/2024) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," ujar dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan bahwa ketiganya yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF.

BERITA VIDEO : PELAKU UTAMA PEREDARAN UANG PALSU MASUK DPI 

Lokasi penangkapan para pengedar uang palsu ini di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," ucapnya.

Saat ditanya apakah uang rencananya akan disebar saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Dua Sejoli di Cikarang Utara Jual Uang Palsu, Rencana Diedarkan Jelang Lebaran, Begini Aksinya

"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," tutur dia.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," lanjut Ade Ary.

Selain uang palsu, beberapa barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang serta satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna warni.
Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan secara intensif terhadap mereka masih terus dilakukan.

"Yang jelas ketiga tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya," katanya.

"Dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," sambung Ade Ary.

(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved