Berita Kriminal
Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Mau Disebar di Hari Raya Idul Adha
Lokasi penangkapan para pengedar uang palsu ini di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Subdit Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan. Ade Ary menuturkan, polisi menangkap ketiga orang pelaku pengedar uang palsu pada Sabtu (15/6/2024) lalu sekira pukul 23.30 WIB.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," ujar dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan bahwa ketiganya yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF.
BERITA VIDEO : PELAKU UTAMA PEREDARAN UANG PALSU MASUK DPI
Lokasi penangkapan para pengedar uang palsu ini di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," ucapnya.
Saat ditanya apakah uang rencananya akan disebar saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Dua Sejoli di Cikarang Utara Jual Uang Palsu, Rencana Diedarkan Jelang Lebaran, Begini Aksinya
"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," tutur dia.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," lanjut Ade Ary.
Selain uang palsu, beberapa barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang serta satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna warni.
Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan secara intensif terhadap mereka masih terus dilakukan.
"Yang jelas ketiga tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya," katanya.
"Dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," sambung Ade Ary.
(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.