Kasus Pembunuhan
Diduga Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Propam Polri Periksa Iptu Rudiana, Begini Hasilnya
Adapun hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Propam terkait pembunuhan anaknya di Cirebon, ungkap Sandi, sudah sesuai ketentuan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Divisi Propam Polri telah memeriksa Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky (16) atau Eky, soal kasus pembunuhan anaknya di Cirebon, Jawa Barat.
"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Adapun hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Propam terkait pembunuhan anaknya di Cirebon, ungkap Sandi, sudah sesuai ketentuan.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata jenderal bintang dua tersebut.
BERITA VIDEO : SAKSI KASUS VINA CERITA DIJEMPUT DAN DIAJAK NGOBROL AYAH EKY, IPTU RUDIANA
Sandi menegaskan, penyidikan kasus pembunuhan yang turut menewaskan Vina Cirebon berdasarkan alat bukti yang ada.
"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh," ucapnya.
"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," sambung dia.
Berkas Pegi dilimpahkan
Selama hampir satu bulan usai ditangkap, berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya akan dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis esok (19/6/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, Insya Allah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.
BERITA VIDEO : MANTAN WAKAPOLRI SEBUT IPTU RUDIANA BERPOTENSI KENA PTDH DI KASUS VINA
Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.
Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.
"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ucap dia.
"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tambah Sandi.
Ia menuturkan kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Cirebon, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif.
"Dari kasus ini telah diperiksa oleh kejaksaan, jadi sekali lagi bukan kasus ini ujug-ujug kepolisian menyidik kasus, bukan. Tapi sudah diproses melalui tata cara sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," katanya.
Sebelum Pegi ditangkap, ada delapan terpidana yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tutur Sandi.
"Setelah berproses ternyata pengacara atau keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon dan putusannya menguatkan untuk pelaku adalah memenuhi unsur dan dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana tersebut atau pelaku pembunuhan tersebut".
"Dan tidak hanya di situ, kebetulan para pelaku ataupun para pengacara dan keluarganya juga melalukan banding kembali ke tingkat Kasasi dan putusannya menguatkan putusan di PN bahwa pelaku memang layak sebagai tersangka ataupun sebagai pelaku pembunuhan tersebut," sambungnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Iptu Rudiana
kasus pembunuhan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
kasus pembunuhan vina cirebon
Seorang Polisi di Indramayu Menghilang Sejak Penemuan Mayat Putri Apriyani |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Jatiluhur Ternyata Orang Dekat, Diduga karena Sakit HatI |
![]() |
---|
Ancaman Pembunuhan Itu Nyata! Polsek Jatiluhur Diduga Sepelekan Laporan Dea yang Tewas di Rumahnya |
![]() |
---|
Seorang Ibu Muda Ditemukan Tewas di Jatiluhur, Korban Sempat Curhat Dapat Teror dan Ancaman |
![]() |
---|
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.