Senin, 20 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi Resmi Membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang

Akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan ulang.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad saat mengumumkan pembatalan proyek PLTSa Bantargebang dalam konferensi pers di Pendopo Wali Kota Bekasi Jl. Jend A. Yani No. 1, Jum’at, 21 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) telah resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai 1,6 Triiun.

Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengumumkan pembatalan proyek PLTSa Bantargebang ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi Jl. Jend A. Yani No. 1, Jum’at, 21 Juni 2024.

Konferensi pers itu juga dihadiri Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan Kabag Barjas Setda Kota Bekasi Edison.

Seperti diketahui, terdapat empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Bilang Nauli menyampaikan bahwa pada tahun lalu, tepatnya tanggal 9 Juni 2023, Pemerintah Kota Bekasi telah mengumumkan di beberapa media soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Baca juga: PSI Kota Bekasi Rampungkan Uji Kelayakan Lima Kandidat Penjaringan Bacawalkot di Pilkada 2024

Baca juga: Penipuan Modus Tukar Uang Receh Kembali Terjadi, Pelaku Incar Penjaga Warung Kopi

Selanjutnya, telah dilakukan pelelangan, dan pada tanggal 19 September 2023 telah dilakukan pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE .

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji dulu proyek ini sebelum penetapan pememang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.

Selanjutnya Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad melakukan koordinasi dan konsultasi kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” ungkap Gani Muhamad.

Hasil koordinasi dan konsultasi tersebut, Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait.

Baca juga: Proyek Jalan Senilai Rp10 Miliar di Karawang Berpotensi Dicurangi Oknum Pejabat

Baca juga: Begini Cara Menghemat Biaya Perpanjangan STNK Tanpa Bikin Kamu Mumet

Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga .

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," paparnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved