Judi Online

Kadiv Propam Ingatkan Seluruh Anggota Polri: Jika Terlibat Bekingi Judi Online, Sanksinya Pecat!

Ia menuturkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan serta pencegahan kepada anggota dari kasus judi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers mengenai kasus judi online di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polri tidak akan main-main apabila ditemukan anggotanya terlibat dalam judi online atau judol.

Sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun bakal diberikan untuk anggota yang terlibat judi online.

"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers mengenai kasus judi online di kalangan anggota kepolisian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Ia menuturkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan serta pencegahan kepada anggota dari kasus judi online.

BERITA VIDEO : RIBUAN PETANI KETAGIHAN JUDI ONLINE

Hal itu dilakukan supaya anggota benar-benar tak terlibat dalam judi online yang hingga saat ini masih merajalela. 

Jenderal bintang dua tersebut memerintahkan setiap anggota untuk mematuhi peraturan yang sudah ada dan tak berupaya melanggarnya.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata dia.

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Menkopolhukam: sudah tahu siapa saja yang main

Peredaran judi online di Indonesia tidak hanya dimainkan oleh masyarakat sipil saja, tapi juga menyasar aparat penegak hukum seperti TNI-Polri.
Padah Menteri Koordinator Polhukam, Hadi Tjanjanto meminta kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai garda terdepan untuk menangkap pemain atau bandar judi.
Hadi yakin, tidak semua anggota TNI-Polri gemar bermain judi online.
"Pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui datanya siapa saja yang main judol, tentunya mereka tidak dilibatkan, justru Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan diberikan pelatihan," katanya, Kamis (20/6/2024).
BERITA VIDEO : KACAU! HONOR KPPS RP 115 JUTA DIBAWA KABUR BENDAHARA PPS, HABIS BUAT JUDI ONLINE
Menurut Hadi, pelatihan itu diberikan agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengetahui modus para bandar membuat rekening untuk menampung uang top up judi online.
Ia barharap, aparat kepolisian dibantu TNI bisa terus bergerak melakukan pemberantasan judi online di Indonesia demi ketenangan masyarakat.
"Saya juga minta kepada Wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram termasuk Wakabreskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi," terangnya.
Sebelumnya, Para bandar judi online biasanya mencari orang di perkampungan untuk diajak komunikasi dan diiming-imingi uang agar mau membuat rekening.
"Saya tadi minta kepada Wakbareskrim dan Wakapuspom TNI agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut untuk mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa karena pelaku sudah masuk sampai ke lapisan masyarakat," terangnya.
Ketiga, kata Hadi, pihaknya akan menindak game online yang terafiliasi dengan judi online dengan modus topup di mini market.
Hadi mengaku, Satgas pemberantasan judi online akan bersinergi dengan Bhabinkatibmas dan Babinsa untuk menindak topup judi online di mini market.
"Jadi Bhabin dan Babinsa menjadi garda terdepan dan paling depan adalah Polri," imbuhnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved