Judi Online
Kadiv Propam Ingatkan Seluruh Anggota Polri: Jika Terlibat Bekingi Judi Online, Sanksinya Pecat!
Ia menuturkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan serta pencegahan kepada anggota dari kasus judi online.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polri tidak akan main-main apabila ditemukan anggotanya terlibat dalam judi online atau judol.
Sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun bakal diberikan untuk anggota yang terlibat judi online.
"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers mengenai kasus judi online di kalangan anggota kepolisian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Ia menuturkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan serta pencegahan kepada anggota dari kasus judi online.
BERITA VIDEO : RIBUAN PETANI KETAGIHAN JUDI ONLINE
Hal itu dilakukan supaya anggota benar-benar tak terlibat dalam judi online yang hingga saat ini masih merajalela.
Jenderal bintang dua tersebut memerintahkan setiap anggota untuk mematuhi peraturan yang sudah ada dan tak berupaya melanggarnya.
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata dia.
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Menkopolhukam: sudah tahu siapa saja yang main
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Judi Online
anggota polisi judi online
polisi bekingi judi online
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Kadiv Propam
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.