Dewan Pers Desak Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya Diusut Tuntas

Dewan Pers mendesak kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut, diusut tuntas.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua Harian Kompolnas Irjen. Pol. Dr. Benny Jozua Mamoto (tengah), mendengarkan paparan dari Kasubbid Fiskom Ditlabfor Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian (kiri), perihal identifikasi TKP kebakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Selasa (2/7/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Dewan Pers mendesak kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47), dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), diungkap secara terang benderang.

Kasus kebakaran ini diyakini terkait dengan pemberitaan judi yang dibekingi aparat hasil investigasi Sempurna Pasaribu.

Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran di rumah Sempurna yang menewaskan Sempurna dan keluarganya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, kasus kebakaran rumah Sempurna yang menewaskan total empat orang dalam satu keluarga itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Berikut delapan pernyataan Dewan Pers terkait kasus ini.

1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

6. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Polres Karo buka posko aduan

Untuk mengusut penyebab kebakaran tersebut, Polres Karo membuka posko aduan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumut, kombes Hadi Wahyudi menuturkan, ini menerima aduan masyarakat untuk membantu mengusut penyebab pasti kebakaran yang menimpa empat korban tersebut.

"Polda Sumut itu juga sudah membentuk posko penerimaan pengaduan terkait dengan penanganan kasus kebakaran di jalan Nabung Surbakti Kabanjahe," kata Hadi, Selasa (2/7/2024).

Selain posko, masyarakat bisa melapor melalui nomor telepon Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan di 081260976234 dan beberapa nomor lainnya diantaranya 081363979697, 082162756175 serta 081370008210.

Polisi menyebut, masyarakat bisa melapor apabila menemukan kejanggalan maupun bukti dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hingga memakan korban jiwa.

Kombes Hadi mengatakan, kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.

"Semua informasi pengaduan tentu jadi sangat berharga bagi para penyidik untuk bisa mengungkap peristiwa ini secara terang benderang."

Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.

Sejauh ini 16 saksi diperiksa untuk mengungkap peristiwa memilukan tersebut.

Polisi juga sudah mengotopsi jasad para korban dan memeriksa lokasi kejadian.

"Yang kami sudah sampaikan sebelumnya saksi yang sudah kita 16 mintai keterangan yang kita minta keterangan bahkan beberapa saksi kita katakan saksi kunci yang betul betul mengetahui peristiwa terjadinya kebakaran itu." ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved