Judi Online

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Mantan Menkominfo Budi Arie Terima Suap dari Bandar Judi Online

kasus dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara dalam kasus judi online tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Penulis: | Editor: Dedy
tribunnews.com
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi --- Tim penyidik kepolisian mulai mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau disingkat Kemenkominfo). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tim penyidik kepolisian mulai mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau disingkat Kemenkominfo).

Adapun pengembangan penyidikan kasus judi online pegawai dan staf ahli Kemenkominfo berupa dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara dalam hal ini Kemenkominfo.

“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA VIDEO : BUDI ARIE SETIADI SELESAI JALANI PEMERIKSAAN DI BARESKRIM, JADI SAKSI KASUS JUDI ONLINE

Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 - 2024,” tuturnya.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara dalam kasus judi online tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Budi Arie Setiadi Diperiksa Polisi, Sehari Sebelumnya Klaim Tidak Pernah Terlibat Judi Online

Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap ini, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 - 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved