Dituntut 14 Tahun Penjara, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas pada Kasus Perdagangan Orang
Mantan Bupati Langkat (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas pada kasus TPPO. Padahal jaksa menuntut 14 tahun penjara
TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN - Mantan Bupati Langkat (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumut, Senin (8/7/2024).
Terbit dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.
Kasus ini dikenal sebagai kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Vonis hakim ini sangat bertolak belakang dari tuntutan jaksa.
Pada sidang tuntutan, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli warisnya
Terkait putusan bebas Terbit, jaksa mengajukan kasasi.
"Kami dari jaksa penuntut umum ingin menggunakan upaya hukum kasasi," ujar jaksa Yogi Fransis Taufik saat sidang.
Pada sidang terpisah, para pengelola di kerangkeng di rumah Terbit Peranginangin terbukti melakukan tindakan TPPO dan divonis 3 tahun, tepatnya pada 30 November 2022.
Para pengola kerangkeng tersebut adalah Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting.
Tidak Terbukti
Pada sidang kemarin, ketua majelis hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.
''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.
Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut tindakan itu tidak memiliki keterikatan dengan Terbit.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah
Berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010.
Di tempat itu, pengurus kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar.
Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan empat orang penghuni kerangkeng tewas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
| Sebuah Sel Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Eks Bupati Langkat, Akui Terima 100 Orang Setiap Hari |
|
|---|
| Penjara Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat, Diduga Diperbudak dan Disiksa, Berikut Foto-fotonya |
|
|---|
| Terjaring OTT, Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Tengah Malam |
|
|---|
| Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaannya Sampai Rp 85 Miliar |
|
|---|
| Terjaring OTT KPK, Rumah Terbit Rencana Peranginangin Digeledah, Ini Harta Kekayaan Bupati Langkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Perangin-angin-saat-menjalani-sidang-vonis-kasus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.