Berita Kriminal

Karyawan Bank Jago Bobol Uang Rp1,3 Miliar dari Ratusan Rekening yang Diblokir, Kini Diciduk Polisi

Penangkapan terhadap IA dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan atas dasar laporan yang dibuat pihak Bank Jago pad

|
Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polda Metro Jaya
Sosok IA, karyawan Bank Jago yang membobol akses dengan membuka 112 rekening yang diblokir dan mengambil uang sebanyak Rp1,3 miliar ke rekening miliknya setelah ditangkap Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang karyawan Bank Jago berinisial IA (33), dijebloskan ke penjara karena membobol ratusan rekening yang sudah diblokir dan mengeruk uang hingga miliaran rupiah dari ratusan rekening tersebut.

Penangkapan terhadap IA dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan atas dasar laporan yang dibuat pihak Bank Jago pada Desember 2023 lalu.

"Tersangka melawan hukum, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 10 Juli 2024.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihak Bank Jago merasa curiga ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem di Bank tersebut pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah ditelusuri, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, ternyata IA melakukan pembukaan rekening yang sudah diblokir sebanyak ratusan rekening dan memindahkan uang ke rekening penampung yang disiapkan tersangka.

Baca juga: Tegas, Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Pegawai ASN dan BUMD Main Judi Online

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Juli 2024 Ini

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya tersebut karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tuturnya.

Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 10 Juli 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 10 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Rengasdengklok

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ungkapnya.

Atas perbuatannya, IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011  tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved