Operasi Patuh Jaya 2024
Operasi Patuh Jaya Larang Pengendara Pakai HP, Bagaimana Jika untuk Google Maps? Ini Imbauan Polisi
Salah satu poin yang jadi sorotan masyarakat dalam Operasi Patuh Jaya 2024 adalah terkait larangan bermain handphone saat mengendarai sepeda motor.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, GROGOL PETAMBURAN — Sederet poin pelanggaran lalu lintas menjadi hal yang ditekankan polisi dalam menindak sejumlah pengendara nakal dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar pada 15-18 Juli 2024.
Salah satu poin yang jadi sorotan masyarakat dalam Operasi Patuh Jaya 2024 adalah terkait larangan bermain handphone saat mengendarai sepeda motor.
Pasalnya, poin jenis pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 itu banyak menuai pertanyaan masyarakat terkait bagaimana jika seseorang itu terpaksa membuka handphone di jalan untuk mengecek rute dalam Google Maps.
Mengenai hal tersebut, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta membenarkan poin tersebut.
BERITA VIDEO : MOMEN PEREMPUAN GIRANG TIDAK DITILANG USAI MELANGGAR OPERASI PATUH JAYA 2024
Menurutnya, bermain handphone saat berkendara bisa menganggu konsentrasi pengendara.
"Sekarang kan ada alat (holder handphone), itu bisa, lebih aman lagi berhenti dulu sambil lihat maps," kata Karta saat ditemui di kolong flyover Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).
"Memang karena gagal fokus sambil lihat handphone bisa berpotensi kecelakaan," imbuhnya.
Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Kota Bekasi Ini Jadi Tempat Operasi Patuh Jaya 2024, Mana Saja? Berikut Lokasinya
Oleh karena itu, Karta menyarankan kepada pengendara agar berhenti sejenak ketika hendak melihat rute pada Google Maps.
"Lebih baik berhenti saja dulu, untuk cari keamanan," pungkas dia.
Untuk informasi, berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
14. Parkir liar.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.