Kasus Pembunuhan
Pria di Setu Bekasi Tewas Dihabisi Istri dan Anaknya, Makamnya Dibongkar Lagi karena Keluarga Curiga
Istri dan anak korban telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024 dan sempat dua kali gagal.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.
"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.
Baca juga: Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kasen Indonesia Butuh Staf Produksi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bocah SD di Sumsel Dituntun Warga yang Kesurupan, Lokasinya Tertutup Semak Belukar |
![]() |
---|
Setelah Diamuk Massa, Rumah Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel Dijaga Polisi |
![]() |
---|
Tak Terbendung, Warga Marah dan Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel |
![]() |
---|
Sosok Dalang Pembunuhan Amelia Putri di Cisauk Dikenal Pendiam dan Jarang Bergaul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.