Kasus Pembunuhan

Pria di Setu Bekasi Tewas Dihabisi Istri dan Anaknya, Makamnya Dibongkar Lagi karena Keluarga Curiga

Istri dan anak korban telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024 dan sempat dua kali gagal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana seorang pria asal Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.

Baca juga: Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diamankan Polisi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kasen Indonesia Butuh Staf Produksi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved