Berita Kriminal

Eksploitasi Seksual Anak dan Wanita Lewat Grup Telegram Premium Place, 4 Pelaku Diringkus

Grup Telegram itu sudah aktif sejak Juli 2023, jumlah membeer yang bergabung 3.200 akun dengan biaya antara Rp Rp500.000 hingga Rp 1 Juta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar Telegram dan Twitter
Ilustrasi Grup Telegram. Bermunculan akun-akun grup yang mengaku menyediakan link video Jessica Iskandar alias Jedar dan Gisella Anastasia alias Gisel bagi para pengguna Telegram. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus eksploitasi seksual yang menyasar anak-anak perempuan dan wanita dewasa lewat grup Telegram bernama Premium Place.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak empat orang pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial CA (19), YM (26), IM (26), dan MRP (39).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Bustoni membeberkan bahwa pelaku utamanya adalah tersangka yang berinisial IM.

Peran IM adalah mengelola akun X sampai Telegram serta menjalin komunikasi dengan member Telegram.

Tak hanya itu saja, kata Kombes Bustoni, peran IM lainnya adalah mengelola transaksi pembayaran.

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Pengakuan Dede terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina Harus Dibuktikan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 24 Juli 2024 Ini

Bagi yang ingin masuk ke grup itu, member harus bersedia membayar biaya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Aksi kejahatan tersebut ternyata dikendalikan dari penjara setelah divonis selama 10 tahun atas kasus narkoba pada 2020 lalu.

"Usaha ini memang murni usaha eksploitasi, prostitusi terhadap anak di bawah umur," ucap Kombes Dani Bustoni, Selasa 23 Juli 2024.

Namun Kombes Dani Bustoni kak menjelaskan secara lebih rinci seperti apa IM mengendalikan aksi kejahatan tersebut.

Kombes Dani Bustoni hanya mengungkap pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 24 Juli 2024, di Burger King Lippo Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 24 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Cikampek

"Kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif," lanjut Kombes Dani Bustoni.

Menurutnya, grup itu sudah aktif sejak Juli 2023 lalu di mana jumlah yang bergabung sebanyak 3.200 akun.

Wanita terbaik bakal ditawarkan seharga Rp8 juta sampai Rp17 juta yang ada di wilayah Jakarta, Bandung hingga Bali.

"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini kemudian sebanyak 1.962 talent atau orang," ucapnya.

Para pelaku lantas dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dani.  (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved