KPU Kabupaten Karawang

Dilantik 5 Agustus, KPU Karawang Sebut Seluruh Anggota DPRD Terpilih Sudah Lapor LHKPN

Setelah proses penyerahan LHKPN telah usai dilakukan, pihak KPU Kabupaten Karawang mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD Karawang periode 2024-2029. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyebutkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih itu juga akan segera dilantik pada 5 Agustus 2024.

Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal menjelaskan, jadwal penyerahan LHKPN dari anggota DPRD terpilih di Kabupaten Karawang berakhir pada 15 Juli 2024.

Akan tetapi dua hari sebelum penutupan penyerahan, seluruh anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN.

"Kaitan dengan harta kekayaan yang memang bersifat wajib bagi seorang penyelenggara negara sesuai dengan yang diatur dalam PKPU, setiap dewan yang terpilih itu wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum mereka dilantik," kata Putra Muhammad Wifdi Kamal pada Kamis, 25 Juli 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 25 Juli 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 25 Juli 2024, di Kantor Desa Sukaraya, Karangbahagia

Setelah proses penyerahan LHKPN telah usai dilakukan, pihak KPU Kabupaten Karawang juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati Karawang.

Surat dikirimkan pada 16 Juli 2024 untuk persiapan pelantikan.

"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati untuk menyampaikan daftar nama 50 dewan terpilih yang akan dilantik," jelasnya.

Selama proses penyerahan LHKPN terdapat kendala pada surat tanda terima yang lambat diterima oleh masing-masing dewan. Ia melanjutkan tanda terima LHKPN diberikan ketika proses verifikasi dari KPK selesai.

Lambatnya itu karena memang pemilihan serentak se-Indonesia, sehingga seluruh anggota DPRD terpilih semua melaporakna LHKPN.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 25 Juli 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 25 Juli 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

"Ada kendala, cukup banyak dari mereka yang menerima tanda terimanya itu sedikit terlambat. Karena memang proses verifikasi dilakukan oleh Dirjen LHKPN di KPK seluruh Indonesia. Tapi semua berproses dan minimal sudah ada tanda terima LHKPN," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved