KPU Kabupaten Karawang

KPU Karawang Daftarkan 33 Ribu Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Didaftarkannya seluruh anggota badan ad hoc Pilkada 2024 itu untuk memberikan jaminan kecelakaan saat bekerja selama Pilkada 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. KPU Kabupaten Karawang
Penandatanganan MoU antara KPU Kabupaten Karawang dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mendaftarkan seluruh anggota badan ad hoc Pilkada 2024 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Didaftarkannya seluruh anggota badan ad hoc Pilkada 2024 itu untuk memberikan jaminan kecelakaan saat bekerja selama Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Karawang, Ikmal Maulana menyebutkan, pihaknya mendaftarkan sebanyak 33.141 anggota badan ad hoc  BPJS Ketenagakerjaan.

Itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, KPPS, dan Petugas Ketertiban ketertiban TPS.

"Penandatanganan MoU antara KPU dan BPJS Ketenagakerjaan pun sudah dilakukan pada Senin (18/11) kemarin," katanya pada Rabu, 20 November 2024.

Baca juga: Lokasi Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia di Pademangan Bekas Galangan Kapal Zaman Belanda

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 November 2024 Ini

Dengan demikian, kata Ikmal, seluruh anggota bada ad hoc akan mendapat perlindungan selama menjalankan tugas pada Pilkada 2024.

"Mulai tgl 18 November sampai akhir Desember, seluruh anggota ad hoc sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Ikmal.

Ikmal menerangkan, jaminan ketenagakerjaan untuk badan ad hoc yang bertugas di Pilkada Serentak 2024 ini merujuk dari Surat Ketua KPU RI Nomor 2564/SDM.06.7-SD/01/2024 tertanggal 8 November 2024.

Kebijakan itu juga sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso mengatakan bahwa anggota ad hoc KPU Karawang mendapat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM).

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 20 November 2024, di SGC Mall Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 20 November 2024 di Telagasari

Dia menuturkan, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka anggota ad hoc akan mendapat fasilitas pembiayaan perawatan medis hingga pulih kembali.

"Kemudian apabila ada yang meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan, serta akan memberikan beasiswa kepada anak-anaknya hingga jenjang perguruan tinggi," papar Imam.

Imam menilai penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian KPU Karawang terhadap keselamatan dan kesejahteraan para anggota badan adhoc yang menjalankan tugas di Pilkada 2024.

"Semoga kerjasama ini bisa menjadi contoh nyata untuk meningkatkan awareness para pemberi kerja ataupun masyarakat pekerja akan pentingnya program manfaat BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved