Berita Artis
Selidiki Pemeran Video Syur Apakah Audrey Davis atau Bukan, Polisi Cek HP Dua Pelaku Secara Digital
"Perangkat elektronik yang digunakan para tersangka penyebar video syur ini sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Yakni melalui channel Telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL (https://t.me/AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 ) dan channel PRESMA UNJA JAMBI ( https://t.me/PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU )
"Pada channel Telegram, itu tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," ucapnya.
Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000 dengan pilihan konten.
"Untuk VIP, ada VIP INDO Rp 35 ribu, VIP HIJAB Rp 35 ribu, nVIP C0LMEK Rp 35 ribu hingga VIP ASIAN Rp 35 ribu," tutur Ade Safri.
"Sedangkan paket VVIP yaitu VVIP+ premium Rp100 ribu, VVIP+ Onlyfans harga sama, VVIP+ JAV SUB INDO juga sama, VVIP+ KONTEN PRIBADI yakni Rp100 ribu," lanjut dia.
Saat ingin berlangganan, calon pembeli akan mengirim pesan pribadi ke admin ke akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Jika telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.
"Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," kata Ade Safri.
"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber, per 25 Juli 2024," sambungnya.
Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo (tersebut), kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Nicholas Saputra & Ariel Tatum Bikin Geger Penonton, Nyanyi Langsung di Film "Siapa Dia" |
![]() |
---|
Bunga Citra Lestari Bingung soal Izin Lagu: “Kalau 3 Orang Kasih Izin, 1 Nggak, Gimana?” |
![]() |
---|
Cerita Kalina Ocktaranny Hingga Dirinya Putuskan Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Karier Sebagai Artis Sinetron Meredup, Felicya Angelista 'Banting Stir' Jadi Pebisnis |
![]() |
---|
Tegas! Fitri Tropica Larang Suami Main Padel dengan Wanita: "Bahaya Kalau Bola Jatuh" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.