Berita Bekasi

Rawan Kecelakaan, Satlantas Polrestro Bekasi Tertibkan Truk Parkir Liar di Kawasan Industri

Penertiban truk parkir liar itu bertujuan mencegah terjadinya kejadian kecelakaan dan demi terciptanya tertib terlalu lintas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Nopta Istaris bersama Manajer Operasional BAP Jababeka Bagus Wibawa saat memberikan keterangan di Gedung Satlantas Polrestro Bekasi pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menertibkan truk parkir liar di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Nopta Istaris mengatakan bahwa penertiban truk parkir liar itu bertujuan mencegah terjadinya kejadian kecelakaan dan tertib terlalu lintas.

"Parkir truk di kawasan industri ini jadi keluhan masyarakat maupun kawasan industri. Maka kami melakukan penertiban," kata Kompol Nopta Istaris kepada Tribunbekasi.com ketika ditemui di Mapolrestro Bekasi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Kompol Nopta Istaris  melanjutkan, kegiatan penindakan itu mulai dari sosialisasi maupun imbauan agar para pengemudi truk tidak parkir sembarangan.

Selain itu, tindakan tilang kepada pengemudi truk yang parkir di lokasi adanya rambu larangan dilarang parkir.

"Semua ini dilakukan sebagai upaya wujudkan keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan di kawasan tersebut," katanya.

Baca juga: KPU Karawang Tetapkan Pendaftaran Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 27-29 Agustus

Baca juga: Pria di Bekasi Tewas Diduga Dibacok Teman Usai Diajak Maling Motor

Kegiatan penertiban truk parkir liar di kawasan industri baru dimulai pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sejauh ini sudah ada 13 unit truk yang dikenai tindakan tilang.

Tilang dilakukan karena truk parkir di lokasi adanya rambu larangan parkir.

"Ini demi keselamatan dan keamanan pengendara. Kami mencatat ada dua korban kecelakaan menabrak truk terparkir di kawasan industri pada Juli 2024 lalu," jelasnya.

Nopta juga bakal berkomunikasi dengan kawasan industri agar menyediakan lahan parkir sementara bagi truk-truk yang hendak menunggu bongkar muat ke perusahaan ataupun untuk beristirahat setelah mengantarkan barang.

Baca juga: Satgas Gabungan Temukan Produk Selundupan Senilai Rp 46 Miliar

Baca juga: Nyungsep Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Dibanderol Turun Rp 7.000 Per Gram

Sejauh ini pengelola kawasan industri sebetulnya memiliki lokasi parkir untuk truk parkir tersebut. Sehingga tidak parkir sembarangan atau di depan area pabrik.

"Kami juga meminta bantuan dari pabrik atau perusahaan untuk juga memberikan himbauan agar armadanya tertib dan taat aturan lalulintas," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved