KPU Kabupaten Karawang
KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara di Karawang Capai 1.804.784
Penetapan DPS itu setelah KPU Kabupaten Karawang menyelesaikan rekapitulasi DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub serta Pemilihan Bupati dan Wabup.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 mencapai 1.804.784.
Penetapan DPS itu setelah KPU Kabupaten Karawang menyelesaikan rekapitulasi DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
"Kami menetapkan total pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 1.804.784 orang," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Mari Fitriana menjelaskan, dari total 1.804.784 pemilih ini, terdiri dari 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.
Mereka tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Karawang, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.793.
Penetapan DPS ini bukanlah hal yang sederhana karena menempuh proses cukup panjang, mulai dari pemutakhiran data pemilih yang didasarkan pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima pada akhir Mei.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 13 Agustus 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 13 Agustus 2024 di Mc Donalds Mutiara Gading City Tarumajaya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 13 Agustus 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 13 Agustus 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB
Setelah itu memetakan TPS di tingkat kabupaten dan menurunkannya ke kecamatan serta desa.
"Hingga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli. Pada tahap ini, petugas kami bekerja keras memastikan data pemilih akurat. Kami memverifikasi apakah pemilih masih berdomisili di Karawang dan memastikan mereka masih hidup," tambah Mari Fitriana.
Setelah tahap coklit selesai, DPS ditetapkan di berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga penetapan akhir di tingkat Kabupaten pada 11 Agustus 2024.
Namun, menurut Mari Fitriana, proses ini belum sepenuhnya selesai. Setelah DPS ditetapkan akan melanjutkan ke tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Pleno DPSHP akan dilakukan di tingkat PPS dan PPK, dan hasil akhirnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang
daftar pemilih sementara (DPS)
Pilkada 2024
Ketua KPU Karawang
Mari Fitriana
| Hasil Rekapitulasi KPU Karawang, Aep-Maslani Menangi Pilkada 2024 dengan Perolehan 669.674 Suara |
|
|---|
| KPU Karawang Mulai Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Tekankan Transparansi |
|
|---|
| KPU Karawang Pastikan Distribusi dan Penyimpanan Logistik Pilkada 2024 Aman dan Terjaga |
|
|---|
| KPU Karawang Daftarkan 33 Ribu Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pastikan Kesiapan, KPU Karawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Mari-Fitriana-29-Nov.jpg)