Berita Bekasi

Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriadi Minta ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran nomor KP.06.02/3771-BKPSDM tentang imbauan netralitas pejabat daerah dan pegawai ASN.

Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Ichwan Chasani
dokumentasi
Dani Ramdan berjabat tangan dengan Dedy Supriyadi yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriadi meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Saya meminta ASN baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Dedy Supriadi di Cikarang pada Senin, 18 Agustus 2024.

Dedy Supriadi menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran nomor KP.06.02/3771-BKPSDM tentang imbauan netralitas pejabat daerah dan pegawai ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara.

Menurut Dedy Supriadi, tindakan tegas akan diberikan bagi ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis

“Saya akan memberikan sanksi sesuai aturan jika ASN terlibat dalam kegiatan politik," katanya.

Baca juga: Lelah Hidup Bersama Armor Toreador, Cut Intan Nabila Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan

Baca juga: Sodomi Bocah Berusia 5 Tahun, Remaja Inisial W Ini Diduga Punya Kelainan Jiwa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 19 Agustus 2024 Ini

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 19 Agustus 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Dia menambahkan, pihaknya akan mengawal bagaimana jalannya Pilkada supaya berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Tujuannya adalah untuk melahirkan pemimin sesuai dengan hasil Pilkada.

"Tugas kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun menjelang Pilkada, mari kita fokus menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat,” paparnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved