Demo di DPR
200 Mahasiswa Universitas Bhayangkara Bekasi Bergerak ke Gedung DPR RI, Tolak RUU Pilkada
Mahasiswa Ubahara juga meminta kepada DPR RI untuk mensetujui atau sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal peraturan untuk Pilkada.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Sebanyak 200 mahasiswa Universtitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi bergerak menuju gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).
Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, sebelum bergerak, ratusan mahasiswa Ubhara terlebih dahulu berkumpul di halaman parkiran kendaraan Ubhara.
Para mahasiswa Ubhara juga terlebih dahulu diberikan pembekalan perihal instruksi nantinya di lapangan ketika aksi berlangsung.
Sekira pukul 13.00 WIB, mereka langsung memasuki sejumlah kendaraan minibus yang diparkir untuk kemudian menuju DPR RI.
BERITA VIDEO : UGM TURUN KE JALAN! MASSA MAHASISWA DAN MASYARAKAT YOGYAKARTA IKUT DEMO KAWAL PUTUSAN MK
Presiden Mahasiswa (Presma) Ubhara, Christian mengatakan pergerakan itu sebagai bentuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat untuk tidak mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mahasiswa juga meminta kepada DPR RI untuk mensetujui atau sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal peraturan untuk Pilkada.
“Kami ingin mengawal putusan MK yang dirasa hari ini sudah cukup di obrak-abrik sama elit politik dan kami ingin kembalikan marwah konstitusi, jadi kami akan turun ke jalan di DPR RI sekarang ini,” kata Christian, Kamis (22/8/2024).
Christian menjelaskan terdapat sejumlah poin yang pihaknya tidak sepakati terkait RUU Pilkada oleh DPR RI.
Baca juga: Orasi di Gedung DPR, Said Didu Kecam Ucapan Bahlil Lahadalia Soal Istilah Raja Jawa: Pemecah Belah!
Diantaranya terkait batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan MK pada Selasa (20/8/2024) adalah 30 tahun usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun RUU Pilkada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024) minimal 30 tahun saat dilantik.
“Terkait soal usia untuk pencalonan dan di mana dirasa dari bapak Pimpinan (Presiden Joko Widodo) yang memberikan tiket untuk anaknya (Kaesang) dan putusan MK,” jelasnya.
Pria yang ditemui mengenakan kacamata itu menuturkan MK saat ini seharusnya diposisikan sebagai kasta tertinggi.
Sehingga DPR RI tidak menjadikan referensi berdasarkan Mahkamah Agung (MA)
“Sekarang posisinya adalah DPR RI atau baleg sedang mengesahkan RUU Pilkada, mereka menjadikan referensinya itu putusan MA dan bukan MK, padahal MK yang paling tinggi, dan kami bicara sama-sama kondisinya seperti apa dan kami bisa menilai saat ini,” pungkasnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Kantor Lokataru dan Rumah Delpedro Digeledah Polisi, Celana Dalam Hingga Deodorant Sempat Mau Disita |
![]() |
---|
Mahasiswa Kecewa DPR RI Belum Sepenuhnya Terbuka Soal Keuangan, Padahal Bisa Diumumkan Secara Online |
![]() |
---|
Usai Dipecat Propam, Kompol Cosmas Segera Jalani Proses Pidana Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Pelajar Meninggal Usai Demo di DPR, Alami Koma Akibat Kepala Retak Terhantam Benda Tumpul |
![]() |
---|
Seorang Siswa SMK Tangerang Meninggal Saat Ikut Demo di DPR, Sempat Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.