Demo di DPR

200 Mahasiswa Universitas Bhayangkara Bekasi Bergerak ke Gedung DPR RI, Tolak RUU Pilkada

Mahasiswa Ubahara juga meminta kepada DPR RI untuk mensetujui atau sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal peraturan untuk Pilkada.  

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Sebanyak 200 mahasiswa Universtitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi bergerak menuju gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Sebanyak 200 mahasiswa Universtitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi bergerak menuju gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, sebelum bergerak, ratusan mahasiswa Ubhara terlebih dahulu berkumpul di halaman parkiran kendaraan Ubhara.

Para mahasiswa Ubhara juga terlebih dahulu diberikan pembekalan perihal instruksi nantinya di lapangan ketika aksi berlangsung.

Sekira pukul 13.00 WIB, mereka langsung memasuki sejumlah kendaraan minibus yang diparkir untuk kemudian menuju DPR RI.

BERITA VIDEO : UGM TURUN KE JALAN! MASSA MAHASISWA DAN MASYARAKAT YOGYAKARTA IKUT  DEMO KAWAL PUTUSAN MK

Presiden Mahasiswa (Presma) Ubhara, Christian mengatakan pergerakan itu sebagai bentuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat untuk tidak mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mahasiswa juga meminta kepada DPR RI untuk mensetujui atau sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal peraturan untuk Pilkada.  

“Kami ingin mengawal putusan MK yang dirasa hari ini sudah cukup di obrak-abrik sama elit politik dan kami ingin kembalikan marwah konstitusi, jadi kami akan turun ke jalan di DPR RI sekarang ini,” kata Christian, Kamis (22/8/2024).

Christian menjelaskan terdapat sejumlah poin yang pihaknya tidak sepakati terkait RUU Pilkada oleh DPR RI.

Baca juga: Orasi di Gedung DPR, Said Didu Kecam Ucapan Bahlil Lahadalia Soal Istilah Raja Jawa: Pemecah Belah!

Diantaranya terkait batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan MK pada Selasa (20/8/2024) adalah 30 tahun usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun RUU Pilkada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024) minimal 30 tahun saat dilantik.

“Terkait soal usia untuk pencalonan dan di mana dirasa dari bapak Pimpinan (Presiden Joko Widodo) yang memberikan tiket untuk anaknya (Kaesang) dan putusan MK,” jelasnya.

Pria yang ditemui mengenakan kacamata itu menuturkan MK saat ini seharusnya diposisikan sebagai kasta tertinggi.

Sehingga DPR RI tidak menjadikan referensi berdasarkan Mahkamah Agung (MA)

“Sekarang posisinya adalah DPR RI atau baleg sedang mengesahkan RUU Pilkada, mereka menjadikan referensinya itu putusan MA dan bukan MK, padahal MK yang paling tinggi, dan kami bicara sama-sama kondisinya seperti apa dan kami bisa menilai saat ini,” pungkasnya. 

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved