Berita Artis
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini Diperiksa Polisi Kasus Fitnah Hamil Diluar Nikah
pemeriksaan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, guna mendalami laporan yang sudah mereka buat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian setelah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah hamil diluar nikah.
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dan pelapor, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2924).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa menyebut pemeriksaan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, guna mendalami laporan yang sudah mereka buat.
"Benar Kamis ini mereka dijadwalkan diperiksa, dengan agenda klarifikasi atau permintaan keterangan dengan penyidik," kata Ade Safri kepada awak media, Rabu (28/8/2024) malam.
BERITA VIDEO : MOMEN AKRAB GENI FARUK DENGAN AALIYAH MASSAID
Ade menyebut Aaliyah dan Thariq akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini Ade menyebut penyidik sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah hamil diluar nikah, yang dibuat Aaliyah dan Thariq.
"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa, yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap Ade Safri.
Baca juga: Nikaihi Aaliyah Tanpa Uang Pelangkah Thariq Halilintar Tersentuh Ucapan Kakaknya Sebagai Tanda Restu
Diberitakan sebelumnya, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mendatangi Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024, untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, atas kasus hamil diluar nikah.
Laporan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar diterima petugas kepolisian dengan diberikan nomor Laporan Polisi LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terlapor masih dalam lidik, namun pasal yang disangkakan adalah pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Wakuyo/ARI)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
| Sudah Raih Gelar Magister, Baby Niken Siap Lanjut S3 Demi Wujudkan Jadi Menteri |
|
|---|
| Begini Perjuangan Penyanyi Marion Jola Selama 5 Tahun Agar Tubuhnya Langsing dan Berisi |
|
|---|
| Bercerai dengan Hamish Daud, Penyanyi Raisa Tak Mau Tanggapi Kabar Dugaan Perselingkuhan |
|
|---|
| Raisa dan Hamish Daud Umumkan Perceraian, Tetap Kompak Demi Sang Anak |
|
|---|
| Lakoni Adegan Pelecehan di Film 'Shutter', Jantung Niken Anjani Berdetak Kencang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.