Berita Karawang

Terdakwa Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya

Perkara yang menjerat Kusumayati adalah perkara pidana pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung di Karawang karena dugaan pemalsuan tanda tangan kembali menghadirkan saksi ahli agama.

Saksi ahli agama diajukan terdakwa Kusumayati dari pemuka agama Konghucu pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu kemarin, 28 Agustus 2024.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menilai tidak ada korelasinya.

Apalagi pemuka agama Konghucu tidak sesuai dengan keyakinan para pihak terkait.

"Kalau tadi keterangan ahli (pemuka agama Konguchu) itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apalagi agama pelapor dan terlapor itu kan Budha" ujar Sukanda.

Baca juga: Curi Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card Indosat, 2 Orang Diringkus Polisi

Baca juga: Nagita Slavina Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Kamis Ini, Kasus Penistaan Agama Wanda Hara

Ia menuturkan, ahli malah menerangkan nasihat atau petuah keluarga atau hubungan ibu dan anak, sedangkan perkara yang menjerat Kusumayati adalah perkara pidana pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP.

"Kita dengar sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha," kata dia.

Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya, akan dilakukan pada Rabu (4/8/2024) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kusumayati, sebelum menjalani sidang tuntutan.

"Untuk sidang minggu depan ya pemeriksaan terdakwa, sekaligus nanti, kalau ada penambahan alat bukti boleh diajukan," pungkasnya.

Meskipun saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak memiliki korelasi dengan perkara, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Baca juga: Komunitas Ojol Se-Jabodetabek Gelar Demo Kamis Siang Ini, Driver Online Surabaya Ikut Gabung

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 29 Agustus 2024, di Mc Donalds Cinity

Saksi ahli diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Hal tersebut jelas kontras ketika JPU menghadirkan saksi ahli yang bernama Subandi. Kala itu saksi tersebut tidak dapat memberikan kesaksian dengan alasan ahli merupakan ahli perdata bukan pidana.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved