Berita Kriminal

Curi Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card Indosat, 2 Orang Diringkus Polisi

Menurut Kombes Bismo Teguh Prakoso, kedua pelaku berinisial PMR dan L bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Barang bukti pengungkapan pencurian data elektronnik di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card Indosat.

Kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat ini berada di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," ucap Kapolres Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurut Kombes Bismo Teguh Prakoso, kedua pelaku berinisial PMR dan L bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga: Nagita Slavina Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Kamis Ini, Kasus Penistaan Agama Wanda Hara

Baca juga: Komunitas Ojol Se-Jabodetabek Gelar Demo Kamis Siang Ini, Driver Online Surabaya Ikut Gabung

"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu SIM card Indosat," sambungnya.

Menurut Kombes Bismo Teguh Prakoso, pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor.

Guna memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone.

Hal tersebut dilakukan untuk diisi data milik orang lain tanpa izin hingga mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handhome," ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 29 Agustus 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 29 Agustus 2024, di Mc Donalds Cinity

"Dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," lanjutnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, beberapa barang bukti disita mulai dari komputer, monitor, CPU, 4 ribu kartu Indosat IM3 kuota 9 GB.

Lalu 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB.

Kemudian ada 20 ribu buah vocer Indosat IM3 serta 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Para pelaku kini harus menanggung perbuatannya dengan dikenakan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 29 Agustus 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Baca juga: Heri Koswara dan Sholihin Pamerkan Kartu ‘Beresin Bekasi’ usai Resmi Mendaftar Pilkada 2024

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, kemudian untuk ancaman hukuman Perlindungan Data Pribadi, itu lima tahun penjara," tandas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved