Berita Bekasi

Penyebab Kelangkaan Tabung Gas Elpiji di Tambun Terbongkar, Polisi: Ternyata Ditimbun dan Dioplos

kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ini terbongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Penyebab stok tabung gas elpiji 3 kilogram langka di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. 

Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bekasi.

Sebanyak empat pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ditangkap dan selama beraksi sudah meraup keuntungan hingga Rp 500 juta lebih.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ini terbongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari tempat tinggal tersangka.

BERITA VIDEO : SINDIKAT PENGOPLOS GAS ELPIJI 3 KILGRAM DIRINGKUS, RUGIKAN NEGARA RP 3,1 MILIAR

"Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukanlah kasus ini," ucapnya.

Kemudian tim bergerak pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan, dan menangkap empat tersangka.

"Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Diamankan di jalan," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Awasi Ketat Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Berani Nakal  Bakal Dipidana

Hasil pengembangan ditangkap tersangka lainnya adalah GAG selaku pemilik, I, dan SH seorang operator pemindahan atau penyuntikan gas.

"Kami lakukan pengembangan dan didapatlah lokasi pengerjaan gas subsidi tadi ke kaleng-kaleng yang kecil di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi, total empat tersangka kami tangkap termasuk pemiliknya," ucapnya.

Pengoplosan gas dengan cara disuntik dari tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi ini sudah berlangsung 8 bulan. Setiap hari para pelaku mengoplos 200 tabung gas subsidi ke tabung gas portabel.

Aksi ini dilakukan sejak Desember 2023 sampai kemarin proses penangkapan tersangka tengah melakukan pengoplosan.

Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di onlineshop tersebut seharga Rp 10 ribu per kaleng, harga aslinya itu Rp 24 ribu.

"Selama beroperasi tersangka sudah meraup keuntungan sebesar Rp 518 juta. Tentunya, ini menjadi kerugian masyarakat kecil yang menggunakan tabung gas subsidi ataupun portable yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk keuntungan pribadi.

BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG UNGKAP SINDIKAT PENGOPLOS TABUNG GAS ELPIJI DI KLARI 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi.

Dari hasil penyelidikan didapati adanya kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke botol gas kaleng portable ukuran 230 gram di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan.

"Pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, kami amankan satu tersangka lalu dilakukan pengembangan hingga tangkap tersangka-tersangka lainnya," kata Twedi dalam keterangan pada Jumat (6/9/2024).

Empat tersangka ditangkap berinsial GAG, I, YM dan FH. Mereka ditangkap di lokasi dan peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved