DPRD Kabupaten Bekasi
Surat PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN Tersebar, Jamil dan Aboy Berbagi Jabatan 2,5 Tahun
Surat itu tersebar bertepatan pada saat hari pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029, Kamis kemarin, 5 September 2024.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi dilantik di ruang paripurna DPRD pada Kamis (5/9/2024).
Perihal langkah yang akan dilakukan setelah munculnya surat berita acara tersebut, dirinya menyakini, ia bersama rekan satu partainya itu taat hukum, sehingga tidak perlu langkah-langkah yang dilakukan, karena hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Insya Allah kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, jadi saya hanya tinggal menunggu saja sampai waktunya tiba, sambil tetap menjalankan kerja-kerja politik bersama PAN di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Halaman 2 dari 2
Tags
Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Partai Amanat Nasional (PAN)
Aboy Maulana Arief
Berita Terkait: #DPRD Kabupaten Bekasi
Temui Mahasiswa di Luar Gedung, Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi Siap Evaluasi Besaran Tunjangan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Budi MM Minta Pemkab Bekasi Jangan Asal Beri Izin ke Pengembang Perumahan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Selektif Beri Izin Pembangunan Perumahan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa Blak-blakan Soal Alih Fungsi Lahan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.