Rabu, 10 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Cabuli Enam Santriwati, Pemilik Ponpes di Karawang Diringkus Polisi

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, pihaknya menangkap tersangka KA pada akhir Agustus 2024 lalu.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polres Karawang menangkap menangkap KA, seorang pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang yang mencabuli enam santriwati. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang yang berinisial KA karena mencabuli enam santriwati.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan berinisial KA itu dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari para korban.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, pihaknya menangkap tersangka KA pada akhir Agustus 2024 lalu.

Jumlah korban yang melapor dalam kasus pencabulan tersebut sebanyak 6 orang.

"Jumlah korban berdasarkan laporan ada enam. Tapi tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," kata AKBP Edwar Zulkarnain, pada Senin 9 September 2024.

AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa dari hasil keterangan sejumlah korban, kasus pencabulan tersebut terjadi sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024.

BERITA VIDEO: POLRES KARAWANG TANGKAP OFFICE BOY PELAKU PELECEHAN 10 SISWI SD NEGERI

Aksi pencabulan oleh tersangka KA ini dilakukan dengan berbagai modus.

Modus pencabulan tersebut mulai pada saat santri perempuan melakukan suatu kesalahan, melanggar aturan ponpes, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita.

"Kemudian saat waktu-waktu tertentu, di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban," papar AKBP Edwar Zulkarnain.

Dalam kasus ini, kata AKBP Edwar Zulkarnain, penyidik telah mengamankan barang bukti pakaian korban hingga rekeman CCTV pondok pesantren.

Baca juga: Kemenkop dan UKM RI Ganjar Bupati Karawang Aep Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UMKM

Baca juga: Ojol Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Dapat Rp 5 Juta, Lolos 10 Kali, Kini Diringkus Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman maksimal 15 th penjara," tandas AKBP Edwar Zulkarnain.

Diduga puluhan Santriwati

Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang diduga cabuli puluhan santriwati.

Kini sejumlah korban telah melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Karawang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved