Kasus Pembunuhan
Panca Darmansyah, Pembunuh Empat Anak Kandung, Ajukan Banding atas Vonis Mati PN Jaksel
Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebut bahwa upaya banding itu diajukan demi alasan keadilan.
JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yangg baik,” kata Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
BERITA VIDEO : POLISI UNGKAP POSISI JENAZAH 4 BOCAH DI JAGAKARSA YANG DIBUNUH AYAHNYA
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhdap terdakwa Panca Darmansyah.
“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Baca juga: Mengaku Datangi KPK Atas Inisiatif Pribadi, Kaesang Sebut Dirinya Hanya Nebeng Jet Milik Temannya
Baca juga: Kaesang Datangi Gedung KPK Lama, Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi
Karena terdakwa dijatuhkan pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.
Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak, agar dimusnahkan.
Sidang Perdana
Sebelumnya, Panca Darmansyah, tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari Rabu, 29 Mei 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan hal itu dalam keterangan resminya.
"Bahwa hari ini, Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Djuyamto.
Baca juga: KPU Karawang Resmi Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
Baca juga: Modus Cari Lowongan Kerja, Pemuda Ini Curi iPhone di Kedai Kopi
Sidang perdana kasus pembunuhan anak kandung itu rencananya akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.
Panca Darmansyah
terdakwa kasus pembunuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
hukuman mati
Sulistyo Muhamad Dwi Putro
Amriadi Pasaribu
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.