Kasus Pembunuhan

Panca Darmansyah, Pembunuh Empat Anak Kandung, Ajukan Banding atas Vonis Mati PN Jaksel

Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebut bahwa upaya banding itu diajukan demi alasan keadilan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Terdakwa Panca Darmansyah digelandang petugas usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. 

JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yangg baik,” kata Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

BERITA VIDEO : POLISI UNGKAP POSISI JENAZAH 4 BOCAH DI JAGAKARSA YANG DIBUNUH AYAHNYA

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhdap terdakwa Panca Darmansyah.

“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Baca juga: Mengaku Datangi KPK Atas Inisiatif Pribadi, Kaesang Sebut Dirinya Hanya Nebeng Jet Milik Temannya

Baca juga: Kaesang Datangi Gedung KPK Lama, Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi

Karena terdakwa dijatuhkan pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara. 

“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak, agar dimusnahkan.

Sidang Perdana

Sebelumnya, Panca Darmansyahtersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari Rabu, 29 Mei 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan hal itu dalam keterangan resminya.

"Bahwa hari ini, Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Djuyamto.

Baca juga: KPU Karawang Resmi Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024

Baca juga: Modus Cari Lowongan Kerja, Pemuda Ini Curi iPhone di Kedai Kopi

Sidang perdana kasus pembunuhan anak kandung itu rencananya akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved