Rabu, 8 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

KPU Kabupaten Karawang

KPU Karawang Resmi Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024

Pendaftaran dibuka mulai hari ini 17 September 2024 hingga 28 September 2024 untuk KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — KPU Kabupaten Karawang resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini 17 September 2024 hingga 28 September 2024 untuk KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan total 26.551 orang yang akan ditempatkan sebagai anggota KPPS di 3.793 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS," katanya pada Selasa, 17 September 2024.

Dia melanjutkan, pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, tidak terlibat dalam partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja yang sesuai dengan KTP.

Baca juga: Modus Cari Lowongan Kerja, Pemuda Ini Curi iPhone di Kedai Kopi

Baca juga: Warga Binaan Lapas Cipinang Meninggal Dunia di Kamar Blok Hunian, Ini Penjelasan Kalapas

Selain itu, calon pendaftar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami mulai sosialisasikan dan buka pendaftaran KPPS hari ini," katanya.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi KPPS:
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024
• Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September - 2 Oktober 2024
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
• Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
• Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

Baca juga: ART Pencuri Brankas Majikan Kerap Flexing Barang Puluhan Juta Rupiah di TikTok, Ini Tampangnya

Baca juga: Institut Attaqwa KH Noer Alie Gelar Seminar Internasional dan MoU dengan Univ. Bilad Syam Suriah 

Persyaratan Pendaftaran KPPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved