KPU Kabupaten Karawang
KPU Karawang Resmi Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
Pendaftaran dibuka mulai hari ini 17 September 2024 hingga 28 September 2024 untuk KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — KPU Kabupaten Karawang resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini 17 September 2024 hingga 28 September 2024 untuk KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan total 26.551 orang yang akan ditempatkan sebagai anggota KPPS di 3.793 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS," katanya pada Selasa, 17 September 2024.
Dia melanjutkan, pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, tidak terlibat dalam partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja yang sesuai dengan KTP.
Baca juga: Modus Cari Lowongan Kerja, Pemuda Ini Curi iPhone di Kedai Kopi
Baca juga: Warga Binaan Lapas Cipinang Meninggal Dunia di Kamar Blok Hunian, Ini Penjelasan Kalapas
Selain itu, calon pendaftar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami mulai sosialisasikan dan buka pendaftaran KPPS hari ini," katanya.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi KPPS:
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024
• Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September - 2 Oktober 2024
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
• Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
• Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Baca juga: ART Pencuri Brankas Majikan Kerap Flexing Barang Puluhan Juta Rupiah di TikTok, Ini Tampangnya
Baca juga: Institut Attaqwa KH Noer Alie Gelar Seminar Internasional dan MoU dengan Univ. Bilad Syam Suriah
Persyaratan Pendaftaran KPPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
KPU Kabupaten Karawang
Ketua KPU Kabupaten Karawang
Mari Fitriana
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
| Hasil Rekapitulasi KPU Karawang, Aep-Maslani Menangi Pilkada 2024 dengan Perolehan 669.674 Suara |
|
|---|
| KPU Karawang Mulai Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Tekankan Transparansi |
|
|---|
| KPU Karawang Pastikan Distribusi dan Penyimpanan Logistik Pilkada 2024 Aman dan Terjaga |
|
|---|
| KPU Karawang Daftarkan 33 Ribu Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pastikan Kesiapan, KPU Karawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Mari-Fitriana-7-Nov.jpg)