Pilkada Kabupaten Bekasi

Pemkab Bekasi Serukan ASN dan Non ASN Harus Netral, Jangan Terlibat Kegiatan Politik Jelang Pilkada

Larangan kegiatan politik ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran larangan aparatur sipil negara (ASN) terlibat kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran larangan aparatur sipil negara (ASN) terlibat kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Surat edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan-larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Larangan kegiatan politik ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan pada surat edaran itu ada tiga poin yang harus diperhatikan ASN.

BERITA VIDEO : CIPTAKAN PILKADA AMAN DAN SPORTIF, RATUSAN MASYARAKAT IKUT DEKLARASI

Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Poin selanjutnya, kata Endin, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas.

"Kami menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan," katanya di Cikarang pada Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi ASN dan Kades Ikut saat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Dia melanjutkan, dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya.

Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online.

Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial.

"Termasuk menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya," beber dia.

Dia menegaskan, bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat. 

Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024).

"Silahkan masyarakat ikut memantau dan bisa melaporkan jika terjadi pelanggaran netralitas pada ASN maupun Non ASN Pemkab Bekasi," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved