Selasa, 21 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Kesal Sabu Miliknya Batal Dibeli, Ayah dan Anak Ini Pukuli Calon Pembeli

Kompol Adhi Wananda membeberkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
EH (58) dan putranya EW (32), ayah dan anak penjual sabu, yang menghajar LN (46) karena batal membeli sabu milik mereka. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dua orang penjual sabu menghajar seorang pria berinisial LN (46) karena tidak jadi membeli barang haram tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu lalu, 14 Agustus 2024.

Namun, polisi baru mengungkap kasus penganiayaan tersebut pada Rabu ini, 18 September 2024.

Kompol Adhi Wananda membeberkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32). 

Namun, tiba-tiba LN mengurungkan niatnya untuk membeli sabu milik EH tersebut.

"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Rabu, 18 September 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 18 September 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 18 September 2024, di Burger King Grand Wisata Tambun

Saat hendak pulang ke rumah, dalam situasi yang masih kesal karena sabu miliknya batal dibeli, EH dan EW berpapasan dengan LN.

Tanpa basa-basi, EH lantas mengapit kepala korban dan meluapkan kemarahannya.

Kanit Reskeim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin menyatakan, korban LN kemudian menjadi sasaran pemukulan di sejumlah tubuhnya hingga mengalami luka-luka.

"Pelaku EH mengatakan 'Lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, Rabu, 18 September 2024.

Akibatnya, LN mengalami luka memar di bagian dagu, kepala belakang, dan bibir bawah akibat pemukulan tersebut.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 18 September 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Karawang Timur

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 18 September 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Tak terima dipukuli, LN pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

"Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024," kata Kompol Suparmin.

Polisi lantas menangkap EH di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. 

Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kini, kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved