Berita Bekasi

Berhasil Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,13 Miliar

Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 1,44 persen pada tahun 2021 menjadi 0,48 persen pada tahun 2023.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 18,13 miliar dari pemerintah pusat.

DIF itu diterimanya karena berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 1,44 persen pada tahun 2021 menjadi 0,48 persen pada tahun 2023.

Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi masuk 5 besar terbaik kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. 

"Kami mendapatkan dana insentif dari pemerintah pusat atas kinerja serta komitmennya dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, pada Jumat, 20 September 2024.

Dia mengungkapkan, penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena angkanya sudah berada di bawah Jawa Barat dan Nasional.

Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 20 September 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 20 September, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Hal itu berkat adanya kebijakan dan strategi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya melalui program RB (Reformasi Birokrasi) Tematik Kemiskinan. 

“Tahun ini sudah lebih baik penurunannya, terlebih kita sudah di bawah Jawa Barat dan Nasional, program yang kita sasar melalui RB Tematik ternyata membuahkan hasil, jadi kami akan upayakan secara terus menerus,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga patuh dalam melaksanakan dan melakukan verifikasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta alokasi APBD maupun penunjangnya juga berpihak pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Untuk data P3KE setiap tahunnya rutin kami laporkan kepada Kemenko PMK, meliputi data balikan dan intervensi bantuan kemiskinannya.” katanya.

Sesuai arahan Wakil Presiden RI, Jaoharul Alam mengatakan, DIF tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program-program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 20 September 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Karawang Barat

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 20 September 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Program tersebut nantinya akan lebih menyentuh dan tepat sasaran, guna meningkatkan taraf kualitas hidup warga miskin.

“Dana itu akan kami alokasikan kembali terhadap program maupun kebijakan mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem, dan tentu harus dilanjutkan secara bertahap yang menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Adapun Dana Insentif Fiskal yang terima Pemkab Bekasi sebesar Rp.18,13 miliar akan dialokasikan untuk tiga kategori kinerja, yakni kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 5,72 miliar.

Kategori Kinerja Penurunan Stunting sebesar Rp 6,39 miliar dan kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri, sebesar 6,02 miliar. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved