KPU Kota Bekasi

KPU Kota Bekasi Umumkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa meminta kepada seluruh paslon untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni masa kampanye.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Suasana saat pengundian nomor di Harris Convention Hall Summarecon, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Wali Kota Bekasi dan Wakil di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Harris Convention Hall Summarecon, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan Pilkada Kota Bekasi tercatat memiliki total tiga Paslon.

Sebelum diumumkan, ketiga paslon terlebih dahulu mengambil undian nomor yang berada di wadah kaca. 

Pengambilan tersebut bertujuan untuk menentukan siapa paslon pertama yang akan memilih tabung berisikan nomor urut. 

Pertama, paslon Uu Saeful Mikdar dan Nurul mendapatkan kesempatan pertama untuk mengambil tabung dan dapat nomor urut dua.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Supernova Flexible Packaging Butuh Tax Accounting Supervisor

Baca juga: Dinilai JPU Terbukti Bersalah Tenggelamkan Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: KAI Ungkap Kronologi Empat Warga Karawang Tertabrak Kereta Api hingga Terbawa sampai Subang

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi saat Bubarkan Tawuran Diringkus, Satu Masih di Bawah Umur

Pengambilan selanjutkan dilakukan oleh paslon Heri Koswara dan Sholihin yang mendapatkan nomor urut satu.

Terakhir, paslon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe mendapatkan nomor urut tiga.

"Selanjutnya nomor urut itu bisa digunakan untuk kebutuhan kampanye dan untuk kami KPU Kota Bekasi akan menggunakan untuk kebutuhan surat suara," kata Ali, Senin (23/9/2024). 

Ali menjelaskan selanjutnya pihaknya meminta kepada seluruh paslon untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni masa kampanye.

“Selanjutnya para Paslon akan dijadwalkan untuk dipersilahkan kampanye dengan waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved