Berita Karawang

Pjs Bupati Karawang Teppy Wawan Minta ASN Wajib Jaga Netraliatas di Pilkada 2024

Teppy Wawan Darmawan menyebut, adanya Pjs Bupati adalah untuk memastikan jajaran ASN Netral di Pilkada.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, resmi ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang. Pengukuhan Pjs Bupati Karawang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Selasa, 24 September 2024, pukul 11.30 WIB 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Pejabat Sementara Bupati Karawang drs Teppy Wawan Darmawan mewajibkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

Dia memastikan akan segera membahas pakta integritas terkait netralitas ASN di Pilkada.

"Kenapa seorang Bupati sebagai petahana incumben itu harus cuti diluar tanggungan Negara, salahsatunya itu untuk memastikan netralitas, karena netralitas bagian dari asas," kata Teppy Wawan Darmawan pada Kamis, 26 September 2024.

Teppy Wawan Darmawan menyebut, adanya Pjs Bupati adalah untuk memastikan jajaran ASN Netral di Pilkada.

Untuk itu pihaknya akan segera membuat fakta integritas seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Baca juga: Sindikat Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk, Salah Satunya Diringkus di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 26 September 2024

"Kita bahas dan disusun bersama jajaran OPD terkait Netralitas ASN di Pilkada," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, resmi ditujuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang.

Pengukuhan Pjs Bupati Karawang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Selasa (24/9/2024), pukul 11.30 WIB

Teppy Wawan Dharmawan-26 sept
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, resmi ditujuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang.

Teppy Wawan menjadi Pjs Bupati Karawang karena Bupati Aep Syaepuloh cuti kampanye sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penujukan Pjs tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 70. Sementara, petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada wajib cuti selama masa kampanye, yakni mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati tersebut maka Mendagri melalui Gubernur menunjuk Pjs Bupati.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 26 September 2024, di Burger King Lippo Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 26 September 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Dalam waktu bersamaan, dikukuhkan pula Pjs Bupati Bandung, Tasikmalaya, Pangandaran dan Indramayu oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Ketentuan itu, seperti sempat disampaikan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, diatur pula oleh Surat Edaran Mendagri perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota.

Dihubungi terpisah Komisioner Kepala Divisi Teknis KPU Karwang, Putra Wifdi Kamal menyebutkan, Aep Syaepuloh telah lama mengajukan cuti saat Pilkada 2024.

Dan tepatnya pengajuan cuti Pilkada 2024 ini disetujui Menteri Dalam Negeri per Rabu, 25 September hingga 23 November 2024.

"Surat permohonan cuti Pak H Aep sudah disetujui Mendagri, dan tembusannya telah kami terima," ujar Putra.

Kata Putra, Mendagri juga menunjuk Pjs Bupati Karawang, dan Aep Syaepuloh langsung memasuki masa cuti.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved