Berita Nasional

KPK Lelang Motor dan Mobil Mewah Rita Widyasari, Ada 14 Harley Davidson, 17 Mercy, hingga Porsche

Ratusan kendaraan mewah yang dilelang KPK itu merupakan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.

Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kemudian, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut disita tim penyidik. 

Bahkan, terdapat uang tunai dengan total Rp 8,7 miliar yang disita.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 September 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Seluruh Jenazah Korban Kali Bekasi Telah Dipulangkan, Polisi Masih Lakukan Investigasi

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. 

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved