SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat 27 September, di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi

Selain SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @humaspolresmetrobekasi
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 27 September 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 27 September 2024.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 27 September 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 27 September 2024 di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 27 September 2024, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 September 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Keluarga Sempat Tak Mengenali Muhamad Farhan, Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Automotive Fasteners Aoyama Indonesia Butuh Operator Produksi

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved