Judi Online

Tak Main-main, Total Perputaran Uang Judi Online dari 165 Anggota Satpol PP DKI Capai Rp 2,3 Miliar

Dalam waktu beberapa hari ratusan anggota Satpol PP DKI Jakarta yang kecanduan judi onlne ini akan menjalani tes yang disediakan pemerintah daerah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi Satpol PP ---Sebanyak 165 anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta disebut-sebut terjerat judi online (judol). Tak main-main, total perputaran duit mereka untuk judi online mencapai Rp 2,3 miliar dengan salah satu anggota memberikan deposit tertinggi mencapai Rp 194 juta. 

BERITA VIDEO : PUNYA OMZET RP 57 MILIAR, INILAH DERETAN MOBIL MEWAH BOS JUDI ONLINE ASAL RIAU

IPW juga mendesak dilakukannya evaluasi, minimal setiap tiga bulan sekali sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sempat melontarkan soal 4 bandar judi online, beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. 

"Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia," ungkap Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, Senin (24/6/2024).

Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.

Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas langsung merespons dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusutnya. 

"Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024) malam.

Namun hingga kini, ke-empat nama bandar judi online itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi. 

BERITA VIDEO : KACAU! HONOR KPPS RP 115 JUTA DIBAWA KABUR BENDAHARA PPS HABIS BUAT JUDI ONLINE

Karena itu IPW mengingatkan pemberantasan judi online jangan hanya lip service saja.

"Pemberantasan judi online jangan hanya menjadi lip service saja dan penindakannya tidak pernah menyentuh bandar judi besarnya," kata Sugeng Teguh Santoso. 

Pada pasal 11 Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Sementara di pasal 12 dinyatakan bahwa Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Informasi pada publik dari kinerja Satgas pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ini penting untuk menjawab pertanyaan publik, apa tujuan dari pembentukan satgas tersebut," kata Sugeng. 

Sebab menurut Sugeng, bandar-bandar besar yang dibongkar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak tersentuh.

(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved